Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Menanti Keputusan Anies Soal PSBB Transisi yang Habis 2 Juli, Grafik Kasus Covid-19 Masih Naik Turun

bagaimana langkah yang akan diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang masa berlaku PSBB masa transisi habis?

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi di Jakarta akan segera berakhir.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Poduktif, PSBB pada masa transisi berlangsung sejak 5 Juni sampai 2 Juli 2020.

Lalu bagaimana langkah yang akan diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang masa berlaku PSBB masa transisi habis?

Habis 2 hari lagi

Meski tinggal menyisakan waktu dua hari lagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum menentukan sikapnya.

Ia pun mengaku masih sibuk mengumpulkan data-data terbaru terkait perkembangan Covid-19 di ibu kota.

"Sekarang itu datanya lagi diupdate yang terbaru, supaya ketika kami mengumumkan dengan informasi yang akurat," ucapnya, Selasa (30/6/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyebut, pihaknya baru akan mengumumkan nasib PSBB di ibu kota menjelang masa akhirnya.

"Jadi (PSBB) berakhir tanggal 2 Juli nanti, kami akan umumkan sebelum atau pas tanggal 2-nya," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pelaksanaan PSBB masa transisi mulai tanggal 5 Juni hingga 2 Juli mendatang.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 563/2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Saat itu, Anies memutuskan menerapkan PSBB masa transisi lantaran melihat perkembangan Covid-19 di ibu kota mulai mengalami penurunan.

Selama masa transisi ini, Pemprov DKI sendiri secara berlahan mulai membuka kembali kegiatan ekonomi dan sosial.

Perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga tempat rekreasi secata bertahap pun mulai menggeliat kembali.

Data lengkap pergerakan kasus Covid-19 di Jakarta

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved