ASN Jakarta Barat yang Peras Ratusan Juta ke Warganya saat Buat Akta Waris Bakal Disidang di Tipikor

Oknum ASN di Pemkot Jakarta Barat berinisial TPU yang diduga memeras warganya dan menyalahgunakan wewenang tinggal menunggu waktu.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
TPU saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Oknum ASN di Pemkot Jakarta Barat berinisial TPU yang diduga memeras warganya dan menyalahgunakan wewenang tinggal menunggu waktu untuk jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal tersebut setelah hari ini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan tahap II kepadanya.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau tahap II kepada tersangka TPU," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Reopan mengatakan, hasil penyidikan tim penyidik oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil.

Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Keluar Landasan saat Take Off di Bandara Sultan Hasanuddin

Adapun saat ini TPU telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Dan selanjutnya dalam waktu dekat Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Dalam kasus ini, TPU dijerat Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, TPU ditahan karena diduga memeras dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Sidang Kecelakaan Maut Karawaci, Saksi Ahli Justri Memberatkan Hukuman Aurelia Margaretha

Kasusnya terjadi pada Juni 2019 saat warga berinisial KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum suaminya yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening di salah satu bank.

Namun, TPU yang menjabat sebagai Kasie Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan baru mau akan menerbitkan surat tersebut dengan syarat dia mendapat bagian sebesar 35%.

"Barang buktinya uang kurang lebih ratusan juta," kata Reopan.

Ketika Kasus Covid-19 Bertambah Ribuan Tiap Hari, Menhub Meminta SIKM Jakarta Dicabut, Ini Alasannya

Penyidik kejaksaan saat ini masih mengusut apakah ada pihak lain yang terlinat dalam kasus TPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved