Sidang Kecelakaan Maut Karawaci, Saksi Ahli Justri Memberatkan Hukuman Aurelia Margaretha
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo (50) di Karawaci.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo (50) di kawasan Karawaci.
Meninggalnya Andrie tersebut setelah tertabrak kendaraan yang dikendarai oleh Aurelia Margaretha (26).
Sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2020) tersebut menghadirkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Aurelia.
Saksi ahli tersebut adalah dokter Natalia selaku psikiater terdakwa.
Namun menurut Jaksa Penuntut Umum Haerdin, dalam persidangan keterangan saksi malah memberatkan terdakwa.
• Menjamurnya Pedagang Masker Pinggir Jalan, Omset Penjual Turun Hingga 50 Persen
Beberapa hal yang memberatkan itu di antaranya adalah Natalia mengaku, dia tak memeriksa Aurelia secara langsung.
Melainkan hanya melihat rekam medis penyakit Bipolar Aurelia yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya.
"Dari rekam medis resume medik disampaikan oleh dokter, Aurelia datang empat kali dan pertemuan ketiga keempat terlihat dia diagnosis bipolar," aku Natalia.
Menurutnya, bipolar adalah gangguan kejiwaan dan perasaan.
• Limbah Medis di TPA Sumur Batu, Wali Kota Bekasi Khawatir Berasal Dari Tim Surveillance Covid-19
Sehingga bisa membuat orang menjadi meluap emosinya dan menjadi pemarah.
"Kalau psikis manik bisa emosi meningkat, bisa marah-marah. Kesenggol dikit marah dan emosi. Lalu bisa saja rasa bahagianya berlebihan," ungkap Natalia.
Natalia menambahkan bipolar bisa dikontrol dengan meminum obat.
Hakim Ketua Arif Budi Cahyono pun bertanya kepada Natalia apakah penderita Bipolar yang meminum minuman keras seperti yang dilakukan Aurelia sebelum kecelakaan bisa membuat emosi terganggu.
• BREAKING NEWS: Anies Baswedan Perpanjang PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta Selama 14 Hari
"Tergantung apakah dia bisa mengendalikan emosinya apa tidak. Tapi ada faktor yang bisa 'mengerem' emosi dalam diri orang," jelas Natalia.