Sidang Kecelakaan Maut Karawaci, Saksi Ahli Justri Memberatkan Hukuman Aurelia Margaretha

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo (50) di Karawaci.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang saksi ahli kecelakaan maut di Karawaci yang menyebabkan Andri (50) meningga dunia yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (1/7/2020). 

"Karena ada bipolar yang bisa mengendalikan emosi," sambung dia.

Pengacara Aurelia lantas menanyakan kepada saksi ahli, apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana seperti tercantum dalam pasal 44 KUHP.

Natalia menjelaskan, dalam Pasal 44 memang disebutkan bahwa orang dalam gangguan jiwa tidak bisa dihukum pidana.

Anies Baswedan: Sejumlah Faskes Ditutup saat PSBB Masa Transisi Akibat Banyak yang Terpapar Covid-19

Namun, tak semua orang yang mengalami gangguan kejiwaan tak bisa dipidana, tergantung kadar penyakitnya.

Menurut Natalia bipolar masih bisa dikontrol karena ada obatnya.

Natalia yang seharusnya dihadirkan ahli untuk meringankan terdakwa malah tak bisa menjelaskan kadar gangguan Aurelia dalam peristiwa kecelakaan ini.

Sebab dia tidak memeriksa Aurelia ketika kejadian saat itu.

"Kalau dari itu mesti tanya ke dokter yang periksa ya. Saya tidak memeriksa pasien dan hanya lihat kertas rekam medis," ucap Natalia.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Haerdin menanyakan kepada Natalia, apakah orang bipolar bisa menyetir mobil.

Natalia pun menjawab orang dengan bipolar bisa mengendarai mobil.

Dia kembali menjelaskan pasien bipolar yang mengonsumsi obat dirinya akan lebih stabil dalam mengambil keputusan.

Jaksa Haerdin mengatakan keterangan ahli sama sekali tidak membantu meringankan terdakwa.

"Ini malah menguatkan pembuktian jaksa. Ahli tak mampu menjelaskan karena bukan dia dokter yang memeriksa. Hanya baca rekam medik saja," ucap Haerdin.

Haerdin menuturkan saksi ahli tak bisa meyakinkan hakim bahwa terdakwa tak bisa dihukum karena bipolarnya.

"Kesaksian itu biasa saja dan tak bisa menentukan bipolar atau tidak," tutur Haerdin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved