Sidang Kecelakaan Maut Karawaci, Saksi Ahli Justri Memberatkan Hukuman Aurelia Margaretha
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo (50) di Karawaci.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Haerdin pun yakin apa yang dilakukan Aurelia adalah pidana dan layak dihukum.
Pasalnya, saat itu korban ditabrak hingga meninggal dunia.
Sebagai informasi, sidang lanjutan akan dilanjutkan pada Rabu (8/7/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebagai informasi, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban bernama Andrie saat itu sedang berlari santai bersama anak dan anjing peliharannya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha.
Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya hingga meninggak dunia di tempat, beruntung sang anak berhasil diselamatkan.
Aurelia pun didakwa pasal berlapus, 311 ayat (5) juncto Pasal, 310 ayat (4) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.