Sidang Kecelakaan Maut Karawaci, Saksi Ahli Justri Memberatkan Hukuman Aurelia Margaretha

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo (50) di Karawaci.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang saksi ahli kecelakaan maut di Karawaci yang menyebabkan Andri (50) meningga dunia yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (1/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo (50) di kawasan Karawaci.

Meninggalnya Andrie tersebut setelah tertabrak kendaraan yang dikendarai oleh Aurelia Margaretha (26).

Sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2020) tersebut menghadirkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Aurelia.

Saksi ahli tersebut adalah dokter Natalia selaku psikiater terdakwa.

Namun menurut Jaksa Penuntut Umum Haerdin, dalam persidangan keterangan saksi malah memberatkan terdakwa.

Menjamurnya Pedagang Masker Pinggir Jalan, Omset Penjual Turun Hingga 50 Persen

Beberapa hal yang memberatkan itu di antaranya adalah Natalia mengaku, dia tak memeriksa Aurelia secara langsung.

Melainkan hanya melihat rekam medis penyakit Bipolar Aurelia yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya.

"Dari rekam medis resume medik disampaikan oleh dokter, Aurelia datang empat kali dan pertemuan ketiga keempat terlihat dia diagnosis bipolar," aku Natalia.

Menurutnya, bipolar adalah gangguan kejiwaan dan perasaan.

Limbah Medis di TPA Sumur Batu, Wali Kota Bekasi Khawatir Berasal Dari Tim Surveillance Covid-19

Sehingga bisa membuat orang menjadi meluap emosinya dan menjadi pemarah.

"Kalau psikis manik bisa emosi meningkat, bisa marah-marah. Kesenggol dikit marah dan emosi. Lalu bisa saja rasa bahagianya berlebihan," ungkap Natalia.

Natalia menambahkan bipolar bisa dikontrol dengan meminum obat.

Hakim Ketua Arif Budi Cahyono pun bertanya kepada Natalia apakah penderita Bipolar yang meminum minuman keras seperti yang dilakukan Aurelia sebelum kecelakaan bisa membuat emosi terganggu.

BREAKING NEWS: Anies Baswedan Perpanjang PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta Selama 14 Hari

"Tergantung apakah dia bisa mengendalikan emosinya apa tidak. Tapi ada faktor yang bisa 'mengerem' emosi dalam diri orang," jelas Natalia.

"Karena ada bipolar yang bisa mengendalikan emosi," sambung dia.

Pengacara Aurelia lantas menanyakan kepada saksi ahli, apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana seperti tercantum dalam pasal 44 KUHP.

Natalia menjelaskan, dalam Pasal 44 memang disebutkan bahwa orang dalam gangguan jiwa tidak bisa dihukum pidana.

Anies Baswedan: Sejumlah Faskes Ditutup saat PSBB Masa Transisi Akibat Banyak yang Terpapar Covid-19

Namun, tak semua orang yang mengalami gangguan kejiwaan tak bisa dipidana, tergantung kadar penyakitnya.

Menurut Natalia bipolar masih bisa dikontrol karena ada obatnya.

Natalia yang seharusnya dihadirkan ahli untuk meringankan terdakwa malah tak bisa menjelaskan kadar gangguan Aurelia dalam peristiwa kecelakaan ini.

Sebab dia tidak memeriksa Aurelia ketika kejadian saat itu.

"Kalau dari itu mesti tanya ke dokter yang periksa ya. Saya tidak memeriksa pasien dan hanya lihat kertas rekam medis," ucap Natalia.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Haerdin menanyakan kepada Natalia, apakah orang bipolar bisa menyetir mobil.

Natalia pun menjawab orang dengan bipolar bisa mengendarai mobil.

Dia kembali menjelaskan pasien bipolar yang mengonsumsi obat dirinya akan lebih stabil dalam mengambil keputusan.

Jaksa Haerdin mengatakan keterangan ahli sama sekali tidak membantu meringankan terdakwa.

"Ini malah menguatkan pembuktian jaksa. Ahli tak mampu menjelaskan karena bukan dia dokter yang memeriksa. Hanya baca rekam medik saja," ucap Haerdin.

Haerdin menuturkan saksi ahli tak bisa meyakinkan hakim bahwa terdakwa tak bisa dihukum karena bipolarnya.

"Kesaksian itu biasa saja dan tak bisa menentukan bipolar atau tidak," tutur Haerdin.

Haerdin pun yakin apa yang dilakukan Aurelia adalah pidana dan layak dihukum.

Pasalnya, saat itu korban ditabrak hingga meninggal dunia.

Sebagai informasi, sidang lanjutan akan dilanjutkan pada Rabu (8/7/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebagai informasi, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Korban bernama Andrie saat itu sedang berlari santai bersama anak dan anjing peliharannya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha.

Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya hingga meninggak dunia di tempat, beruntung sang anak berhasil diselamatkan.

Aurelia pun didakwa pasal berlapus, 311 ayat (5) juncto Pasal, 310 ayat (4) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved