Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Beri Izin Perluasan Ancol, Anies Baswedan Disebut Kembali Lanjutkan Proyek Reklamasi Pulau K dan L
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, Anies berusaha menutupi pemberian izin reklamasi itu dengan istilah perluasan daratan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ‘membangkitan’ kembali reklamasi Pulau K dan L lewat proyek perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, Anies berusaha menutupi pemberian izin reklamasi itu dengan istilah perluasan daratan.
"Anies mengeluarkan izin reklamasi Pulau K dan Pulau L melalui Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 237/2020. Total 155 hektar. Ini merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi," ucapnya, Rabu (1/7/2020).
Politisi PSI ini menyebut, wilayah Pulau K nantinya bakal digunakan untuk perluasan Dunia Fantasi (Dufan).
Sedangkan, daratan Pulau L bakal digunakan untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur.
“Jadi yang disebutkan di Kepgub itu Pulau K dan L. Pulau K mau dibikin Dufan, yang di belakang wahana halilintar mau ditambah lagi,” ujarnya.
“Kalau Pulau L itu lokasinya agak ke belakang, dekat mal yang enggak jadi buka. Kan ada Ancol Beach Mall tuh, tapi enggak jadi buka,” sambungnya.
Adapun Kepgub 237/2020 itu berisi tentang pemberian izin perluasakan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Taman Impian Jaya Ancol dengan total luas 155 hektar (ha)
Rinciannya, sebanyak 35 ha untuk Dufan dan 120 ha untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
“Pulau K itu 35 ha dan L itu 120 ha. Itu gede banget,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Eneng menyebut, sampai saat ini PPJA selaku pengembang proyek perluasan Ancol belum memulai reklamasi.
“Jadi pembangunan ini belum dimulai. Mungkin mereka belum mau bikin buat plan A atau B karena situasinya seperti saat ini,” kata Eneng.
Senada dengan Eneng, anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Justin Adrian Untayana juga menyebut, proyek perluasan kawasan rekreasi Ancol ini merupakan kelanjutan dari proyek reklamasi yang sebelumnya dibatalkan Anies.
“Jika mengacu pada peta tata ruang, area reklamasi dengan luas 35 hektar merupakan Pulau K, sedangkan wilayah seluas 120 hektar adalah kelanjutan pembangunan pulau L,” tuturnya.