Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Beri Izin Perluasan Ancol, Anies Baswedan Disebut Kembali Lanjutkan Proyek Reklamasi Pulau K dan L
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, Anies berusaha menutupi pemberian izin reklamasi itu dengan istilah perluasan daratan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Izin reklamasi Pulau K dan L sendiri sebelumnya diicabut Anies pada September 2018 lalu, bersamaan juga dengan izin reklamasi 11 pulau buatan lainnya.
Pencabutan izin pulau K tertuang dalam Kepgub nomor 1410 tahun 2018 tentang pencabutan Kepgub Nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kemudian, pencabutan izin reklamasi Pulau L dilakukan lewat Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 1041/-1.794.2 tentang Pencabtan Sergub tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794..2 dan Sergub nomor 1275/-1.794.2.
Adapun menghentian proyek reklamasi di 13 pulau buatan itu untuk melaksanakan janji kampanye Anies saat Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Semasa kampanye dulu, Anies dan pasangannya, Sandiaga Uno memang gencar menolak reklamasi di utara Jakarta yang dikerjakan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Dalam beberap kali kampanyenya dulu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, tujuannya menolak reklasmasi ialah untuk menyelamatkan para nelayan.
Meski demikian, sampai saat ini Anies masih enggan berkomentar terkait pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
"Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).
• Pengembang Pastikan Tunda Pengerjaan Reklamasi Kawasan Ancol Seluas 155 Hektar
• Dikecam Banyak Pihak, Gubernur Anies Enggan Beri Penjelasan Soal Reklamasi Ancol
• Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Politisi PDIP: Ini Kali Kedua Dia Langgar Janji Kampanye
Pengembang tunda pengerjaan reklamasi
PT Pembangunan Jaya Ancol (PPJA) mengaku belum memulai pengerjaan reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektar (ha).
Sekretaris Perusahaan PPJA Agung Praptono mengakatan, pengerjaan reklamasi itu bukan menjadi prioritas pihaknya untuk saat ini.
Sebab, PPJA masih fokus pada program jangka pendek untuk memulihkan perekonomian akibat imbas dari pandemi Covid-19.
“Untuk saat ini kami konsentrasi di pengembangan jangka pendek ya karena adanya pandemi,” ucapnya, Rabu (1/7/2020).
Ia pun menyebut, pihaknya hanya fokus pada penyelesaian sejumlah proyek yang telah dijalankan sebelumnya adanya wabah penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2) ini.
“Yang bisa dilaksanakan dalam jangka waktu dekat itu seperti pengembangan kawasan pantai symphony of the sea, Masjid Apung, dan adanya Museum Nabi yang merupakan program kerja sama DMI dan Pemprov DKI,” ujarnya saat dikonfirmasi.