Raut Wajah Zuraida Hanum Disoraki Penonton Sidang, Anak Jamaluddin Nangis Puas Dengar Putusan Hakim
Teriakan pengunjung di ruangan sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) jelas terdengar.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Teriakan pengunjung di ruangan sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) jelas terdengar.
Teriakan itu ditujukkan kepada terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum yang saat itu terlihat di monitor.
Hari ini, sidang putusan telah digelar untuk menentukan hukuman Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan M Reza Fahlevi.
Dilansir dari TribunMedan, Zuraida terlihat mengenakan kemeja putih dengan jilbab hitam dan masker di mulutnya saat menjalani sidang.
Sedangkan, Reza menggunakan kaos berwarna merah.
Reza dan Jefri terlihat lesu menunggu sidang dimulai.
• Baim Wong: Saya Nggak Mau Terbang Karena Pujian, Nggak Mau Terpuruk Karena Hinaan
Namun saat itu, pengunjung atau penonton sidang tampak menyoroti raut wajah Zuraida Hanum di layar monitor.
Mereka menyoraki Zuraida Hanum yang saat itu wajahnya tampak sembab.
"Sembab mukanya," kata pengunjung.
Follow juga:
Mendengar hal itu, Zuraida Hanum hanya menutupi wajahnya dengan masker biru.
Dihukum mati
Atas perbuatannya menjadi otak pembunuhan Hakim PN Medan yang tak lain suaminya sendiri, Zuraida Hanum divonis hukuman mati.
Hal itu diungkapkan oleh Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
• Menangis Dengar Judika Nyanyi Lagu Ini, Nagita Slavina Ungkap Penyebabnya: Aku Lihat Dia Nangis
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," putus Hakim Erintuah Damanik.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Jefry dihukum seumur hidup dan Reza 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.
Anak Jamaluddin menangis
Sebelum putusan dibacakan, anak Jamaluddin, Kenny Akbari dan Rajif Fandi Jamal berharap terdakwa dihukum mati.
Kenny datang ke sidang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.
Sementara Rajif tampak mengenakan kemeja putih.
Kenny datang ditemani mantan asisten pribadi Hakim Cut Rafika Lestari.
• Kedatangan Sosok Ini, Nagita Slavina Sampai Salting saat Disuruh Raffi Ahmad Foto Bareng: Cie!
"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetus Kenny.
Ia bahkan menyebut, jika nanti hukuman terdakwa lebih rendah dari 20 tahun, ia akan meminta jaksa melakukan banding.
"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.
Meski begitu, niat tersebut tak jadi dilakukan Kenny.
Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.
Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Terekam detik-detik saat Kenny mendengar putusan hakim tersebut.
Tangis Kenny kencang terdengar di ruang sidang yang tiba-tiba suasananya berubah gemuruh.
Cut Rafika yang berada di samping Kenny juga terlihat menangis mendengar putusan itu.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.
Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut.
Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.
Dibunuh 7 bulan lalu
Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana

"terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.
(TribunJakarta/TribunMedan)