Diskotek Golden Crown Menang di PTUN, Pemprov DKI Bakal Ajukan Banding  

Pemprov DKI Jakarta bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan izin tempat hiburan Golden Crown.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Surat penyegelan hiburan malam Golden Crown dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di gedung Golden Crown, lantai 7, Glodok Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). 

Kemudian, pada Pasal 54 ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Sudah resmi TDUP dicabut," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2/2020).

Rekomendasi pencabutan izin yang dikeluarkan oleh Disparbudekraf ini sendiri mengacu pada razia BNN yang dilakukan pada 6 Februari 2020 lalu.

Dalam razia itu BNN mendapati 107 orang pengunjung Diskotek Golden Crown positif narkoba.

"Mereka terdiri dari 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved