Diskotek Golden Crown Menang di PTUN, Pemprov DKI Bakal Ajukan Banding
Pemprov DKI Jakarta bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan izin tempat hiburan Golden Crown.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) terkait pencabutan izin tempat hiburan Golden Crown.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi awak media.
“Kami akan mengajukan banding,” ucapnya singkat, Kamis (2/7/2020).
PTUN sendiri memenangkan gugatan PT MAS terkait pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan Golden Crown oleh Pemprov DKI dalam sidang putusan yang dihelat pada 30 Juli 2020 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh PT MAS.
Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta diminta membatalkan pencabutan izin yang dikeluarkan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020,” bunyi putusan PTUN dikutip TribunJakarta.com, Kamis (2/7/2020).
Putusan ini diambil setelah Pemprov DKI dinilai telah sewenang-wenang (willekeur) dalam penutupan Diskotek Golden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penylenggaraan Usaha Pariwisata.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown pada 7 Februari 2020 silam.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.
Surat keputusan Nomor 19 Tahun 2020 ini dikeluarkan berdasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pasalnya, tempat hiburan malam itu terbukti melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sesuai dengan peraturan tersebut, manajemen Diskotek Golden Crown dianggap lalai mengawasi peredaran narkotika di tempat usahanya.
Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penyegelan-golden-crown.jpg)