74 Persen Lapas Dipenuhi Narapidana Narkoba, Waspada Petugas Campur Tangan
74 persen lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia susah disesaki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - 74 persen lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia susah disesaki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga mengatakan, saat ini pihaknya dipermasalahkan oleh persoalan over populasi WBP.
"Jumlah tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba," kata Reynhard dalam Apel Besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten di Lapas Kelas I Tangerang, Jumat (3/7/2020).
Tentu saja, lanjut dia, kasus tersebut perlu menjadi perhatian khusus petugas Lapas, Rutan, juga TNI dan Polri.
Ia mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam Lapas maupun Rutan.
"Kepada Polri dan BNN saya meminta untuk bersama-sama dan terus bekerjasama dengan kami Pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam Lapas maupun Rutan," ujar Reynhard.
Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten juga terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
Namun dalam pelaksanaannya Pemasyarakatan tetap memerlukan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi Lapas dan Rutan yang kondusif dari perederan gelap narkotika.
"Apel Besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan Narkoba," ujar Reynhard.
• Simak! Ini Tahapan Seleksi PPDB Jalur Bina RW Sekolah
• Hari Pertama Dibuka Kembali, Pedagang Pasar Mede Fatmawati Keluhkan Sepinya Pembeli
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Propinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistiana mengatakan, Kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia perlu dilakukan dengan sinergi dan semangat yang kuat antar stakeholders.
Termasuk masyarakat dan Pemasyarakatan.
"Kita harus bersemangat. Untuk kawan-kawan Pemasyarakatan harus juga semangat bekerja menjalankan SOP dengan sungguh-sungguh, hingga tidak ada lagi petugas lapas ataupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba," kata Tantan.
Kegiatan Apel Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas komitmen perang terhadap narkoba antar aparat penegak hukum dan pemusnahan narkoba dan handphone hasil Razia di lembaga pemasyarakatan dan Lapas wilayah Banten.