Bioskop dan Ojek Daring Angkut Penumpang Mulai Diperbolehkan di Kota Depok, Ini Ketentuannya
Kebijakan yang dilonggarkan diantaranya adalah kegiatan sosial seperti pertemuan keagamaan
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Seiring berjalannnya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional tahap dua yang dimulai hari ini, Kota Depok mulai melonggarkan beberapa kebijakan yang tadinya sempat dilarang.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, berujar sejumlah kebijakan yang dilonggarkan diantaranya adalah kegiatan sosial seperti pertemuan keagamaan.
"Pertemuan keagamaan dengan peserta maskimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk Perguruan Tinggi," ujar Idris dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2020).
Pelonggaran pun terjadi pada sektor ekonomi, beberapa hak yang kini mulai diperbolehkan diantaranya adalah posyandu, wisata alam, bioskop dan lainnya.
"Kegiatan ekonomi yang diperbolehkan diantaranya Posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas maksimal 30 persen. Kemudian salon, dan diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang," katanya.
Terakhir, Idris berujar ojek daring pun kini sudau diperbolehkan pulang membawa penumpang.
• Tak Tega Lihat Pengamen Ondel-ondel Curi Handphone, Umi Kulsum Menangis Cabut Laporan Polisi
• Kreatif, Sejumlah Remaja di Kota Depok Hasilkan Layangan Hantu Berbentuk Kuntilanak dan Pocong
• Temuan Baru, 8 Remaja Korban Penculikan di Depok Dijanjikan Uang Rp 2,5 Juta Hingga Sepeda Baru
Namun, dengan syarat tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Ojek online membawa penumpang, dan lain-lain. Seluruh aktifitas tersebut
dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan," pungkasnya.