BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Baru yang Dibuat dari Tumbuhan Hutan Amazon
Demetiltriptamina merupakan narkotika golongan satu yang berasal dari tumbuhan di hutan Amazon
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 1.538 gram Demetiltriptamina yang merupakan narkotika jenis baru dalam peredaran di Indonesia
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan Demetiltriptamina merupakan narkotika golongan satu yang berasal dari tumbuhan di hutan Amazon, Brazil.
"Ini (Demetiltriptamina) jenis baru. Kita baru temukan sekarang, ini adalah jenis narkotika alami berasal dari tumbuh-tumbuhan," kata Arman di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).
Narkoba tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman paket dari Belanda lalu diamankan jajaran BNN di kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Masuknya Demetiltriptamina itu menunujukkan peredaran narkoba di Indonesia tak surut hanya karena pandemi Covid-19.
"Yang sekarang kita sita dan musnahkan berbentuk serpihan-serpihan dari kulit. Para sindikat memanfaatkan situasi (pandemi) seperti sekarang ini, sampai sekarang ada (narkoba jenis) baru," ujarnya.
Arman menuturkan dari 86 jenis narkoba yang beredar di Indonesia, 74 di antaranya sudah tercatat dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
• Kreatif, Sejumlah Remaja di Kota Depok Hasilkan Layangan Hantu Berbentuk Kuntilanak dan Pocong
• Oknum PNS Kota Tangerang yang Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS Bekerja Sebagai Penjinak Api
• Ini Langkah yang Dilakukan Pemprov DKI Benahi Jalan Inspeksi Waduk Pluit yang Longsor
Sementara sisanya sudah diajukan ke Kementerian Kesehatan agar diuji kandungan dan dimasukkan dalam daftar jenis narkoba.
"Ini (Demetiltriptamina) biasanya digunakan dalam upacara spiritual dan praktik perdukunan di Brazil," tuturnya.