Gubernur Anies Beri Izin Reklamasi Ancol, Sekda DKI: Untuk Warga Jakarta Berekreasi  

Ia pun berdalih, izin reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini semata untuk kepentingan publik.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana di Pantai Lagoon Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (21/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pemberian izin perluasan wilayah Ancol seluas 155 hektar (ha) diperuntukan untuk kawasan rekreasi bagi masyarakat.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun youtube milik Pemprov DKI Jakarta.

“Hari ini Pemprov DKI Jakarta secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat,” ucapnya, Jumat (3/7/2020).

Ia pun berdalih, izin reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini semata untuk kepentingan publik.

“Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik,” ujarnya

Di atas lahan baru seluas 155 ha yang nantinya akan dibuat di pesisir utara Jakarta itu, Saefullah menyebut, pihaknya bakal membangun sarana bermain anak hingga museum peradaban Islam yang peletakan batu pertamanya telah dilakukan sejak Februari 2020 lalu.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mementingkan kepentingan publik,” kata Saefullah.

Sebelum Anies memberikan izin rekamasi, Saefullah menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah kajian agar perluasan daratan yang dilakukan tidak merusak lingkungan di pesisir utara Jakarta.

“Untuk memastikan tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh dan perluasan kawasan Ancol  dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian izin perluasan kawasan wisata Taman Impias Jaya Ancol seluas 155 hektar menuai polemik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun dituding ingin membangkitkan kembali proyek reklamasi Pulau K dan L.

"Anies mengeluarkan izin reklamasi Pulau K dan Pulau L melalui Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 237/2020. Total 155 hektar. Ini merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi," ucap anggota Komisi B DPRD DKI Eneng Malianasari, Rabu (1/7/2020).

Senada dengan Eneng, anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Justin Adrian Untayana juga menyebut, proyek perluasan kawasan rekreasi Ancol ini merupakan kelanjutan dari proyek reklamasi yang sebelumnya dibatalkan Anies.

“Jika mengacu pada peta tata ruang, area reklamasi dengan luas 35 hektar merupakan Pulau K, sedangkan wilayah seluas 120 hektar adalah kelanjutan pembangunan pulau L,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved