Gubernur Anies Beri Izin Reklamasi Ancol, Sekda DKI: Untuk Warga Jakarta Berekreasi  

Ia pun berdalih, izin reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini semata untuk kepentingan publik.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana di Pantai Lagoon Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (21/6/2020). 

Izin reklamasi Pulau K dan L sendiri sebelumnya diicabut Anies pada September 2018 lalu, bersamaan juga dengan izin reklamasi 11 pulau buatan lainnya.

Adapun menghentian proyek reklamasi di 13 pulau buatan itu untuk melaksanakan janji kampanye Anies saat Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Semasa kampanye dulu, Anies dan pasangannya, Sandiaga Uno memang gencar menolak reklamasi di utara Jakarta yang dikerjakan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Dalam beberap kali kampanyenya dulu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, tujuannya menolak reklamasi ialah untuk menyelamatkan para nelayan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved