Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menyatakan ada syarat yang wajib dilakukan untuk calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Kereta Api 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ada lima kereta api jarak jauh yang kembali beroperasi di area PT KAI Daop 1 Jakarta, mulai hari ini (3/7/2020).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, menyatakan ada syarat yang wajib dilakukan untuk calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

Pertama, calon penumpang harus menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.

"Bisa juga surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif (Covid-19) pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness)," jelas Eva.

"Surat tersebut berasal dari yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test," lanjut dia, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).

Penumpang pun diwajibkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada smartphone.

Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," tambahnya.

"Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA, dan sampai tiba di stasiun tujuan," lanjutnya.

Eva mengatakan, kaca pelindung wajah atau faceshiled diberikan secara gratis bagi penumpang dewasa.

"Sedangkan penumpang di bawah usia 3 tahun diwajibkan untuk membawa faceshiled sendiri," tutup Eva.

Zaskia Adya Mecca Lahirkan Anak ke-5 di Tengah Covid-19, Ini Arti Nama Putra Hanung Bramantyo

Viral Disdukcapil Tangsel Jual Batu Akik Hingga Endorse Makanan, Ini Penjelasan Kepala Dinas

KPK Lakukan OTT di Kalimantan Timur, Seorang Kepala Daerah Turut Diamankan

Inilah 5 Kereta Api yang Beroperasi dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengoperasikan lima kereta api jarak jauh mulai Jumat (3/7/2020).

Dari lima kereta api jarak jauh ini akan ada yang berangkat dari stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

"Ada dua kereta jarak jauh tambahan, yaitu KA Turangga relasi Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2020).

"Satunya lagi KA Kertajaya relasi Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi," sambungnya.

Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan.

Yakni pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30, dan 31 Juli 2020.

Beroperasinya KA Turangga, kata Eva, Stasiun Gambir kembali dibuka untuk pelayanan penumpang.

TribunJakarta.com merangkum jadwal keberangkatan KA jarak jauh yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta mulai besok, 3 Juli 2020:

1. KA Turangga (Gambir - Bandung- Surabaya Gubeng)
Keberangkatan pukul 14.00 WIB.

2. KA Kertajaya (Pasarsenen- Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi)
keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.40 WIB.

3. KA Bengawan (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Purwosari) Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.54 WIB.

4. KA Tegal Ekspress (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Tegal) Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.05 dan Cikampek pukul 08.56 WIB

5. KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved