Nekat Buka, Begini Dramatisnya Petugas Grebek 100 Tamu Diskotek Top One hingga Sembunyi Semalaman
Ratusan pengunjung Diskotek Top One, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memilih bersembunyi saat aparat mendatangi diskotek tersebut.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Nekat tetap beroperasi di masa PSBB transisi, manajemen Diskotek Top One begitu rapih agar tak terendus aparat.
Sebab, kendati diskotek beroperasi, tak terlihat ada keramaian dari luar diskotek.
Parkiran kendaraan juga tak terlihat di halaman depan, termasuk pintu yang tetap tertutup.
"Menurut keterangan ini (Diskotek Top One) bukanya ngumpet-ngumpet lewat dari pintu belakang. Depannya itu tetap terkunci mereka," kata Lurah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Marhali ditemui di Diskotek Top One, Jumat (3/7/2020).
Marhali sendiri belum tahu sejak kapan Diskotek Top One ini beroperasi di masa PSBB transisi.
Diketahui, pagi tadi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP menggerebek diskotek itu.
Hasilnya ada sekitar 100 orang terdiri dari pria dan wanita yang berhasil terjaring.
Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak malam berada di dalam diskotek.
"Laporan dari warga belum ada (tentang diskotek kembali beroperasi). Tapi dari semalam itu aparat Satpol PP dan dari Dinas Pariwisata sudah turun mantau," katanya.
Tingkatkan Patroli
Diketahui, di kawasan Jalan Daan Mogot yang berada di sekitar Diskotek Top One banyak bertebaran diskotek.
Untuk itu, pihaknya bersama Satpol PP akan menggiatkan pengawasan agar pelanggaran serupa tak terulang.
"Untuk yang ini kita meningkatkan antisipasi bersama teman teman dari Satpol-PP," ujar dia.

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, tak hanya membatasi pintu masuk, manajemen Diskotek Top One juga membatasi para pengunjung.
Pengunjung yang masuk dari pintu belakang merupakan pengunjung yang kenal dengan petugas.
Mereka nantinya diminta memperlihatkan surat undangan yang tersebar melalui whatsapp dan menunjukan kepada petugas.
“Mereka masuk sekitar Pukul 12 sampai 1 malam,” kata Ivand.
Satpol PP bersama Disparekraf DKI Jakarta sudah memantau Diskotek Top One sejak dini hari tadi, namun baru menggerebeknya pada pagi tadi.
Dikatakannya, pihaknya sempat mengalami kendala saat hendak menggerebek.
Sebab, para karyawan dan tamu bersembunyi di dalam diskotek hingga membuat petugas terpaksa merangsek masuk.
"Tadi kita sempet mengalami kesulitan beberapa pengunjung yang enggak mau keluar. Ngumpet di beberapa ruangan dan di tangga darurat," kata dia.
Mereka memasuki semua area diskotek, mulai dari ruang karaoke, kamar, tangga darurat hingga atap.
Setelah digerebek, untuk sementara Diskotek Top One disegel sambil menanti sanksi yang akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Tunggu sanksi dari Pemprov DKI

Manajemen Diskotek Top One tinggal menunggu waktu untuk diberi sanksi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Sanksi pencabutan izin tak menutup kemungkinan akan diberikan bila pelanggaran yang dilakukan dinilai kategori berat.
"Akan kami periksa lebih lanjut berdiskusi dengan Satpol PP. Kami akan lihat sejauh mana temuan ini," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Ifan di Diskotek Top One, Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020).
Sambil menunggu pembahasan sanksi, Diskotek Top One disegel sementara mulai hari ini usai digerebek Disparekraf dan Satpol PP.
Hal tersebut lantaran diskotek tersebut nekat beroperasi di masa PSBB transisi.
"Kami segel sementara, tindak lanjut akan dirapatkan," kata Ifan.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Disparekraf didampingi Petugas Satpol PP pagi ini bergerak masuk ke dalam diskotek lima lantai untuk menjaring pekerja dan tamu yang bersembunyi di dalam.
Mereka memasuki semua area diskotek, mulai dari ruang karaoke, kamar, tangga darurat hingga atap.
Hasilnya ada sekitar 100 orang terdiri dari pria dan wanita yang berhasil terjaring.
Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak malam berada di dalam diskotek.
"Kami masih pendataan ya. Kurang lebih 100 orang, baik perempuan maupun laki-laki," ucap Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro.
Kepada pengunjung dan karyawan yang diamankan, mereka kemudian didata untuk dicek identitasnya.
Bila tak mengenakan masker mereka diberikan sanksi sosial.
"Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta. Jadi nanti koordinasi dg Dinas Kesehatan, tidak perlu lakukan rapid test lagi karena domisilinya Jakarta," kata Ivand.
Cerita dramatisnya penggerebekan
Ratusan pengunjung Diskotek Top One, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memilih bersembunyi saat aparat mendatangi diskotek tersebut sejak Kamis malam (2/7/2020).
Namun mereka akhirnya menyerah dan keluar diskotek pukul 10.00 WIB.
Kasie Ops Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengaku pihaknya dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah mengintai diskotek sejak Kamis (2/7/2020) malam.
Namun ditunggu hingga pagi, para pengunjung tidak kunjung keluar dari diskotek.
Diduga para pengunjung sudah mengetahui razia yang digelar Satpol PP sehingga mereka bertahan di dalam diskotek.
Akhirnya aparat Satpol PP masuk ke dalam diskotek dan menyusuri ruang-ruang di seluruh diskotek untuk mencari pengunjung.
"Tadi kami sempat mengalami kesulitan dimana beberapa pengunjung yang mau keluar jadi tidak mau keluar," kata Ivand ditemui usai razia Jumat (3/7/2020).
Ketika itu aparat Satpol PP menemukan pengunjung bersembunyi di beberapa ruang diskotek seperti di tangga darurat, kamar, ruang karaoke hingga roof top.
Akhirnya kira-kira sebanyak 100 pengunjung itu digiring keluar lewat pintu belakang diskotek yang kerap digunakan selama beroperasi di tengah PSBB.
Ratusan pengunjung itu dikenakan sanksi PSBB berupa kerja sosial atau denda.
Sementara untuk sanksi pengelola diskotek pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf DKI Jakarta.
Usai ditangkap ratusan pengunjung yang terdiri dari perempuan dan laki-laki didata oleh Satpol PP.
Diberitakan sebelumnya Sebuah diskotek di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.
Diskotek bernama Top One itu ketahuan buka di tengah pembatasan sosial berskala besar masa transisi.
Razia yang digelar pukul 10.30 WIB itu berhasil menjaring ratusan pengunjung diskotek.
Ratusan pengunjung itu terdiri dari perempuan dan pria.
Kasie Ops Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan bahwa razia itu digelar dalam meninjau ketaataan tempat hiburan malam di tengah PSBB masa transisi.
Berdasarkan koordinasi dengan Disparekraf (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) DKI Jakarta, pihak Satpol PP menyisir sejumlah diskotek di Jakarta.
Ketika merazia diskotek Top One Jumat (3/7/2020), aparat Satpol PP melihat diskotek itu tetap beroperasi di tengah PSBB.
Diskotek beroperasi secara diam-diam di tengah pelarangan operasi.
Para pengunjug selalu lewat pintu belakang diskotek setiap masuk ke gedung tersebut.
"Kami mendapatkan Informasi dari teman-teman Dinas Pariwisata bahwa disini ada kegiatan hiburan di tempat usaha ini.
"Maka ke depannya sementara ini kami lakukan segel sementara," kata Ivand dalam razia tersebut.
Dalam penindakan tegas terkait pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP Jakarta Barat menyerahkannya ke Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf.
Pantauan Wartakotalive.com sampai pukul 11.00 WIB pendataan terhadap pengunjung diskotek masih dilakukan.
Kira-kira ada lebih dari 100 pengunjung diskotek yang tengah didata oleh Satpol PP.
Pihak Satpol PP akan memberikan sanksi kepada pengunjung yang tidak memakai masker berupa kerja sosial atau denda.
Sementara itu untuk pengelola diskotek, pihaknya akan menyerahkan denda dan sanksi kepada Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf.
Tulisan disegel sementara pun sudah ditempel Satpol PP usai razia tersebut.
Tulisan disegel itu tertempel persis di samping tulisan imbauan tutup sementara karena Covid-19 berdasarkan Pergub no 41 tahun 2020.
Diketahui selama PSBB masa transisi tempat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi.
Hal itu mengingat Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Ibukota Jakarta.
Pantauan Wartakotalive.com sampai pukul 11.00 WIB pendataan terhadap pengunjung diskotek masih dilakukan.
Kira-kira ada lebih dari 100 pengunjung diskotek yang tengah didata oleh Satpol PP. (TribunJakarta.com/Elga/WartaKota)
Sebagian artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Pengunjung Diskotek Top One akhirnya Menyerah Keluar Satu Persatu karena ditunggui Satpol PP