Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Sanksi Diskotek Top One yang Buka Saat PSBB Transisi
Manajemen Diskotek Top One tinggal menunggu waktu untuk diberi sanksi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Manajemen Diskotek Top One tinggal menunggu waktu untuk diberi sanksi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Sanksi pencabutan izin tak menutup kemungkinan akan diberikan bila pelanggaran yang dilakukan dinilai kategori berat.
"Akan kami periksa lebih lanjut berdiskusi dengan Satpol PP. Kami akan lihat sejauh mana temuan ini," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Ifan di Diskotek Top One, Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020).
Sambil menunggu pembahasan sanksi, Diskotek Top One disegel sementara mulai hari ini usai digerebek Disparekraf dan Satpol PP.
Hal tersebut lantaran diskotek tersebut nekat beroperasi di masa PSBB transisi.
"Kami segel sementara, tindak lanjut akan dirapatkan," kata Ifan.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Disparekraf didampingi Petugas Satpol PP pagi ini bergerak masuk ke dalam diskotek lima lantai untuk menjaring pekerja dan tamu yang bersembunyi di dalam.
Mereka memasuki semua area diskotek, mulai dari ruang karaoke, kamar, tangga darurat hingga atap.
Hasilnya ada sekitar 100 orang terdiri dari pria dan wanita yang berhasil terjaring.
Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak malam berada di dalam diskotek.
"Kami masih pendataan ya. Kurang lebih 100 orang, baik perempuan maupun laki-laki," ucap Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro.
Kepada pengunjung dan karyawan yang diamankan, mereka kemudian didata untuk dicek identitasnya.
Bila tak mengenakan masker mereka diberikan sanksi sosial.
"Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta. Jadi nanti koordinasi dengan Dinas Kesehatan, tidak perlu lakukan rapid test lagi karena domisilinya Jakarta," kata Ivand.