Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 430,7 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan
Satpol PP DKI Jakarta berhasil mengumpulkan Rp 430,7 juta dari denda ribuan pelanggar protokol kesehatan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan tribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta berhasil mengumpulkan Rp 430,7 juta dari denda ribuan pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu hampir sebulan terakhir selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
“Denda yang sudah disetorkan ke kas daerah itu secara keseluruhan Rp 430,71 juta,” ucapnya, Jumat (3/7/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, denda tersebut berasal dari perorangan dan pengelola fasilitas umum yang belum menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara menyeluruh.
“Untuk denda perorangan Rp 240,96 juta dan denda untuk tempat fasilitas umum Rp 188,75 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Adapun jumlah tersebut berasal dari 1.380 pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi berupa denda.
“Pelanggaran diantaranya tidak berdisiplin mengenakan masker, lalu tempat umum atau fasilitas umum beberapa tempat (tida) melengkapi ketentuan dalam rangka protokol kesehatan,” kata Arifin.
Dalam masa PSBB transisi yang telah diperpanjang Anies 14 hari ke depan ini, Arifin mengingatkan masyarakat untuk tetap mamatuhi protokol kesehatan.
Bila ada yang melanggar, ia pun menyebut bakal memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
• Banjir Rob Awal Juni Diduga Jadi Pemicu Tanah Longsor di Jalan Inspeksi Waduk Pluit
• Satpol PP Catat Ada 16.556 Pelangar Protokol Kesehatan Selama PSBB Masa Transisi
• Diduga Jadi Alat Transaksi Narkoba, Ratusan Handphone Milik Napi Dihancurkan di Tangerang
16.556 Pelangar Protokol Kesehatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat, setidaknya ada 16.556 pelanggar aturan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, mayoritas pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘pelanggar PSBB’.
“Untuk kerja sosial ada 15.116 orang. Kemudian, teguran tertulis 60 pelanggar dan denda ada 1.380,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, sebagian besar pelanggar lantaran tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pelanggarannya (mayoritas) karena tidak berdisiplin mengenakan masker,” ujarnya.
Sanksi tak tanya diberikan kepada individu yang melanggar aturan, tapi juga terhadap pengelola sarana dan prasarana umum, pemilik tempat makan, hingga perkantoran yang belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.
“Seperti tidak melengkapi dengan wastafel untuk cuci tangan, kapasitas lebih dari 50 persen, jam kerja dan lainnya,” kata Arifin.
Di masa perpanjangan PSBB transisi ini, Arifin menegaskan, pihaknya bakal tetap menegakkan aturan yang ada dan meminta seluruh masyarakat mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
“Kalau masyarakat tidak disiplin menggunakan masker ya kami ambil tindakan.pendisiplinannya di situ,” tuturnya.