Buron 2 Bulan, Pelaku Tawuran di Tambora Jakarta Barat Dibekuk di Kampung Halaman
Buron lebih dari dua bulan, pelaku tawuran yang menewaskan pemuda di Jalan Tambora II Jakarta Barat dibekuk.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Buron lebih dari dua bulan, pelaku tawuran yang menewaskan pemuda di Jalan Tambora II Jakarta Barat dibekuk.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, pelaku berinisial MN (20) dibekuk di kampung halamannya di Desa Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (3/7/2020).
"Pelaku yang kami amankan ini adalah pelaku utama. Dia adalah provokator yang membawa sajam saat tawuran terjadi dan yang membacok tubuh korban hingga korban meninggal dunia," kata Iver kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020).
Iver menuturkan, selain MN, pihaknya lebih dulu telah mengamankan lima pelaku lain yang terlibat dalam tawuran antara kelompok pemuda Tambora dan pemuda Tamansari pada April 2020.
• Wali Kota Jakarta Timur M Anwar Ancam Tutup Pasar Tradisional yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Adapun penyebab tawuran di perbatasan wilayah antar kedua kampung itu hanya karena saling ejek di media sosial.
Dimana saat kejadian, kelompok korban yang merupakan kelompok pemuda Tamansari mendatangi kelompok pelaku di Tambora dengan sepeda motor.
Saat itu, kelompok Tambora sudah mempersiapkan diri dengan berbagai senjata tajam.
"Jadi pemuda Tambora ini gabungan dengan pemuda Sawahlio. Memang sudah ada persiapan mereka ini karena sebelumnya sudah saling ejek di medsos," kata Iver.
• Jelang Iduladha 2020, Wakil Gubernur DKI Jakarta: Pedagang Hewan Kurban Wajib Pakai Face Shield
Saat tawuran itu, MN membacok seorang pemuda Tamansari bernama Ramadhan Yusrizal (24) hingga tewas.
"Dia mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena tersulut emosi bahwa sebelumnya ada dari pihak lawannya yang mengeber-geber knalpot di hadapannya," ujar Iver.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Subsider UU Darurat No. 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat 3.
• Sebelum Rampas Motor, Pelaku Kasih Uang Rp 10 Ribu ke Petugas Sekuriti Toko Gadai di Manggarai
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Iver.