Pilkada Kota Tangsel

Barang Bukti Dianggap Kadaluarsa, Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Kemenag Tangsel Disetop

Selain kadaluarsa, Jazuli juga mengatakan, ada beberapa chat dialog yang dihilangkan pada tangkapan gambar grup yang dijadikan dasar laporan

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Komisioner Bawaslu Tangsel Divisi Penindakan, Ahmad Jazuli saat ditemui di ruangannya, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Senin (6/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) menyetop kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituduhkan kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Abdul Rojak.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Rojak dilaporkan ke Bawaslu Tangsel oleh pria bernama Moch Anshori pada akhir Juni 2020.

Rojak diduga menyampaikan dukungannya terhadap salah seorang bakal calon wakil wali kota yang akan berlaga pada Pilkada Tangsel.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Rojak di sebuah grup WhatsApp tertanggal 30 Maret 2020.

Jazuli mengatakan, Anshori, memberikan pernyataan yang berbeda ketika melapor dan ketika dimintai keterangan.

Saat melapor, Anshori mengaku baru mengetahui adanya chat dukungan Rojak pada 26 Juni 2020.

Namun saat dimintai keterangan, Anshori mengaku sudah mengetahuinya sejak April 2020.

"Bahwa si pelapor ada perbedaan keterangan ketika melaporkan dan saat klarifikasi. Saat melapor, mengetahui baru tanggal 26 Juni. Hasil proses klarifikasi, pada April itu si pelapor sudah mengetahui. Bahkan pada 6 April sudah melaporkan ke instansi terkait," ujar Komisioner Bawaslu Tangsel Divisi Penindakan, Ahmad Jazuli saat ditemui di ruangannya, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Senin (6/7/2020).

Pemprov DKI Godok Strategi Khusus Pulihkan Perekonomian Pascapandemi Covid-19

Balai Kota Banjir Karangan Bunga Satire Gara-gara PPDB DKI Jakarta, Ini Komentar Kemendagri

Jazuli mengatakan, barang bukti tangkapan gambar chat grup bernama "Blandongan" itu sudah kadaluarsa, lantaran baru dilaporkan setelah lebih dari tujuh hari diketahui.

"Bahwa laporan sudah kadaluarsa berdasarkan Perbawaslu nokor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan, pasal 7 ayat (1)," ujarnya.

Selain kadaluarsa, Jazuli juga mengatakan, ada beberapa chat dialog yang dihilangkan pada tangkapan gambar grup yang dijadikan dasar laporan.

Hal itu diketahui dari keterangan saksi yang merupakan admin grup WhatsApp Blandongan.

"Ada perbedaan antara bukti pelapor dengan admin grup Blandongan. WA chatnya ada, tapi ada proses editing begitu. Jadi penghapusan. Artinya ada dialog satu dan dua ada dialog yang tidak ada, dihilangkan," ujarnya.

Sampai saat ini, Rojak belum juga mau memberikan keterangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved