Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Lima Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Tangsel Saat Berduaan di Indekos

Satpol PP lima pasangan bukan suami istri saat razia indekos di sejumlah titik di bilangan Serpong dan Serpong Utara, pada Minggu (5/7/2020).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Satpol PP Kota Tangerang Selatan
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), merazia sejumlah rumah kontrakan dan Indekos di bilangan Pakulonan dan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, serta Rawa Mekar Jaya, Serpong, pada Minggu (5/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan lima pasangan bukan suami istri saat razia indekos di sejumlah titik di bilangan Serpong dan Serpong Utara, pada Minggu (5/7/2020).

Razia tersebut dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 28 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, kelima pasangan itu di antaranya merupakan pasangan kekasih, dan pria hidung belang yang sedang satu kamar bersama wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kelima pasangan itu digelandang ke kantor Satpol PP Tangsel di bilangan Setu, untuk diberi pembinaan.

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), merazia sejumlah rumah kontrakan dan Indekos di bilangan Pakulonan dan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, serta Rawa Mekar Jaya, Serpong, pada Minggu (5/7/2020).
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), merazia sejumlah rumah kontrakan dan Indekos di bilangan Pakulonan dan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, serta Rawa Mekar Jaya, Serpong, pada Minggu (5/7/2020). (ISTIMEWA/Dokumentasi Satpol PP Kota Tangerang Selatan)

Usai pembinaan, Satpol PP meminta orang tua kelima pasangan itu untuk datang menjemput.

"Kami dapati ada lima pasangan yang bukan suami istri sehingga mereka kami amankan, mereka kami lakukan pembinaan ke kantor Satpol PP dan orang tuanya dipanggil," ujarnya.

Selain membina lima pasangan yany dianggap mengganggu ketertiban umum itu, Satpol PP Tangsel juga mendapati ada 32 penghuni indekos dan rumah kontrakan ber-KTP luar Tangsel yang tidak memiliki dokumen kesehatan.

Muksin menjelaskan, pada pasal 18 A Peraturan Wali Kota nomor 28 tahun 2020, setiap pendatang harus memiliki KTP yang sah dan bukti hasil rapid test dan tes policymer chain reaction (PCR).

Mereka pun diminta segera tes Covid-19 jika tak ingin terjerat sanksi Perwal, termasuk dikarantina selama 14 hari.

"Untuk itu kami imbau mereka, kami minta untuk melakukan tes rapid secara mandiri. Nah apabila mereka tidak melakukan tes rapid secara mandiri, maka harus dikarantina selama 14 hari yang tentunya kita berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 RT RW setempat," ujarnya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved