Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Pengelola Pasar Koja Baru Masih Sering Temukan Pengunjung yang Tak Acuh Larangan Membawa Anak Balita

Pengelola Pasar Koja Baru masih sering menemukan pelanggaran terkait protokol pencegahan Covid-19 yang dilakukan pengunjung selama PSBB masa transisi.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Petugas Satpol PP DKI Jakarta mengusir pengunjung yang membawa balita di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, dalam penerapan masa PSBB transisi, Senin (6/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pengelola Pasar Koja Baru masih sering menemukan pelanggaran terkait protokol pencegahan Covid-19 yang dilakukan pengunjung selama PSBB masa transisi.

Manager Area 14 Pasar Koja Baru Ersityarini mengatakan, salah satu pelanggaran yang masih kerap kali ditemukan ialah pengunjung yang membawa balita.

"Masih ada beberapa pengunjung yang bawa anak kecil," kata Ersityarini saat ditemui di Pasar Koja Baru, Senin (6/7/2020).

Ersityarini mengaku akan tetap melakukan monitoring terhadap para pengunjungnya.

One Piece Chapter 985, Berikut Jadwal Rilis dan Spoilernya: Kaido Punya Rencana dengan Big Mom

Apalagi, saat ini sudah ada penambahan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara yang ditugaskan mengawasi protokol pencegahan Covid-19.

Diharapkan, dengan adanya tambahan belasan ASN ini, pengawasan terhadap pengunjung bisa lebih maksimal.

Terutama terhadap mereka yang tak mengindahkan larangan membawa balita yang adalah kelompok rentan Covid-19.

"Harapan dengan adanya tambahan ASN bisa lebih fokus bagi pengunjung yang bawa balita atau yang lansia bisa lebih menegakkan aturan di sini," tandas Ersityarini.

Bus Listrik Rute Blok M - Balai Kota Jakarta Mulai di Ujicoba Transjakarta, Bagaimana Rasanya?

Adapun dalam prosesnya siang tadi, TribunJakarta.com memantau salah satu petugas dari Satpol PP DKI Jakarta sempat menemukan pengunjung yang membawa anak balita.

Pengunjung tersebut lalu diberitahu untuk keluar pasar sesegera mungkin lantaran sudah melanggar aturan yang ada.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved