Jakarta Terapkan PSBB Transisi

BREAKING NEWS Hampir 4 Bulan Ditutup, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Bioskop Beroperasi Lagi

Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pelonggaran aturan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Bioskop 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pelonggaran aturan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi.

Kali ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengizinkan bioskop buka kembali setelah sempat ditutup sejak 23 Maret 2020 lalu.

Ini berarti hampir empat bulan bioskop tak boleh buka imbas dari pandemi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Disparekraf Nomor 140/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Sektor Pariwisata Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.

Beberkan Isi Surat untuk Jokowi, Pengacara John Kei: Kami Report Perkembangan Hukum Abang Kita

Melalui SK yang diteken Kepala Disparekraf Cucu Ahmad Kurnia, Pemprov DKI Jakarta juga kembali mengizinkan produksi film dan kegiatan nonton bareng (nobar) di ruang terbuka.

"Bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pasa perpanjangan fase I masa transisi adalah 1. Pemutaran film (bioskop), 2. Produksi film, 3. Penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka," ucap Cucu dalam suratnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa bioskop, produksi film, dan kegiatan nobar di ruang terbuka boleh digelar mulai 6 Juli hingga 16 Juli 2020.

Namun, sebelum mendapat izin, pemiliki usaha tempat hiburan tersebut harus terlebih dahulu menandatangani pakta integritas kesanggupan mengikuti aturan yang telah ditentukan.

Jatuh saat Lompati Portal Gang, Maling Handphone di Duren Sawit Jakarta Timur Diamuk Warga

Aturan tersebut meliputi wajib menggunakan masker, melarang mengunjung bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius untuk masuk, hingga membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton.

Selain itu, pengusaha bioskop juga wajib menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, hingga memyediakan tempat sampah khusus.

Jam operasional bioskop juga dibatasi hanya pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Balai Kota Banjir Karangan Bunga Satire Gara-gara PPDB DKI Jakarta, Ini Komentar Kemendagri

"Dalam rangka meminimalisir risiko penularan Covid-19, maka dengan ini dilakukan pembatasan jam operasional bagi usaha pariwisata pemutaran film (bioskop) mulai 10.00 WIB sampai 22.00 WIB," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved