Beri Perlindungan Kepada Korban Predator Anak Mang U, LPSK: Korban Berpotensi Menjadi Pelaku

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, bergerak cepat untuk memberikan perlindungan kepada 22 anak di bawah umur korban pencabulan predator anak.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
alghad
Ilustrasi Pelecehan Anak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bergerak cepat untuk memberikan perlindungan kepada 22 anak di bawah umur korban pencabulan predator anak, Syafrudin alias Udin alias Mang U.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, perlindungan sangat dibutuhkan korban pencabulan yang masih anak-anak.

Menurut Hasto, kelainan pedofilia dan perlakuan pencabulan dapat berpengaruh besar terhadap korban anak.

Bahkan si anak berpotensi memiliki kelainan dan menjadi pelaku pelecehan seksual di kemudian hari.

"Ya artinya kan trauma berat itu, dikhawatirkan kan ini suatu saat mereka (korban) ini akan menjadi pelaku. Potensi itu yang harus diputus agar tidak berbekas," ujar Hasto saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (8/7/2020).

LPSK Akan Turun Beri Perlindungan Terhadap Korban Predator Anak Mang U di Kabupaten Tangerang

Menurut Hasto, contohnya sudah banyak. Hal itu tidak boleh terjadi kepada anak-anak bangsa lainnya.

"Banyak, banyak, para korban pedofilia," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Mang U merupakan pelaku pencabulan terhadap 22 anak, dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Jadwal Masuk Sekolah Mulai Senin 13 Juli, Ini Daftar Wilayah Zona Hijau yang Boleh Buka Sekolah

Pria 40 tahun yang bekerja sebagai sekuriti itu selalu melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakannya di bilangan Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Aksi bejat Mang U ketahuan setelah Ajat Sudrajat, Ketua RW setempat, menginterogasinya usai mendapat aduan dari orang tua korban.

Kabar Melegakan Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri: Berikut Besaran yang Didapat Tiap Golongan

Mang U langsung digelandang ke Polsek Pagedangan dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (1/7/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved