LPSK Akan Turun Beri Perlindungan Terhadap Korban Predator Anak Mang U di Kabupaten Tangerang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan turun langsung memberikan perlindungan terhadap korban pencabulan dari predator anak di Tangerang.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan turun langsung memberikan perlindungan terhadap korban pencabulan dari predator anak, Syafrudin alias Udin alias Mang U (40).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Mang U merupakan pelaku pencabulan terhadap 22 anak di bawah umur, dan semuanya berjenis kelamin laki-laki
Pedofil berusia 40 tahun yang bekerja sebagai sekuriti itu selalu melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakannya di bilangan Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Aksi bejat Mang U ketahuan setelah Ajat Sudrajat, Ketua RW setempat, menginterogasinya usai mendapat aduan dari orang tua korban.
Mang U langsung digelandang ke Polsek Pagedangan dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (1/7/2020).
• Saksi Sebut Komplotan Pencuri Modus Geser Tas di Pejaten Village Ada 3 Orang, 1 Pelaku Tak Terekam
"Oiya iya kalau gitu, ada kontaknya? Nanti saya minta nomor teleponnya, nanti kita akan hubungi," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (8/7/2020).
Hasto belum mengetahui banyak kasus predator anak Mang U itu.
Ia sempat bertanya tentang jumlah korban, jenis kelamin korban hingga identitas pelaku, sebagai gambaran awal.
• Jadwal Masuk Sekolah Mulai Senin 13 Juli, Ini Daftar Wilayah Zona Hijau yang Boleh Buka Sekolah
Hasto pun langsung berasumsi cepat bahwa para korban, termasuk keluarganya, perlu perlindungan mendesak.
Tanpa membuat permohonan, LPSK akan proaktif langsung menghubungi para korban intuk tindakan awal.
• Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia Sepakat Mulai Operasional Tanggal 29 Juli
"Ya orang tua atau keluarganya mengajukan permohonan ke LPSK. Atau kalau enggak ada komunitas yang mem-back up gitu bisa saja mewakili mereka untuk melakukan permohonan. Tapi kalau kasus semacam ini kita bisa ajukan upaya proaktif, jadi tanpa permohonan, kita akan datangi dulu, bisa," ujarnya.