Dampak Covid-19, 14.910 Karyawan di Kabupaten Tangerang Terkena PHK
Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tangerang membuat beberapa perusahaan gulung tikar dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tangerang membuat beberapa perusahaan gulung tikar dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan hingga saat ini Pemkab Tangerang mendata jumlah korban PHK dan di tengah pandemi Covid-19 pasti akan terus bertambah.
"Jumlah PHK saja sampai Juni sudah ada 14.910 orang, belum lagi di Juli ini akan ada satu perusahaan besar yang akan tutup," kata Zaki di Kabupaten Tangerang, Selasa (7/7/2020).
Pasalnya, satu perusahaan besar yang akan tutup di bulan Juli ini mempunyai ribuan karyawan.
• Berawal dari Saling Ejek di Media Sosial, Remaja di Petojo Selatan Tawuran hingga Satu Tewas
Otomatis, akan menambah catatan merah Kabupaten Tangerang karena, akan menambah jumlah angka pengangguran.
"Jumlah karyawan mencapai 8.000 lebih, tentu saja itu sangat berdampak sekali," sambung Zaki.
Menurutnya, hingga akhir Juli 2020 diperkirakan akan ada sekitar 23 ribuan karyawan yang terdampak PHK di Kabupaten Tangerang.
"Tentu saja itu semua harus diperhatikan oleh pemerintah," sambung Zaki.
Sementara, Ahmad Supriyadi selaku Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang mengaku sedih melihat kondisi ini.
Sebab, banyak anggota SPSI banyak yang terkena PHK.
Walau, ada diantara mereka mendapatkan pesangon.
"Saya sedih melihat anggota Saya pada menderita kena PHK. Walaupun ada yang mendapatkan pesangon tapi banyak juga yang hanya dapat uang kebijakan, karena masa kerja mereka masih minim di bawah tiga bulan," ungkapnya.
Supriyadi yang juga menjabat anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini mengaku kalau pihaknya siang malam tanpa henti selalu melakukan pendampingan.
Supaya hak-hak karyawan yang terkena PHK tetap diberikan dan dilindungi.
"Kami selalu melakukan upaya mediasi untuk bisa musywarah secara bipartit antara pengusaha dan pekerja dan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang tentu tidak merugikan pekerja," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/bupati-tangerang-ahmed-zaki-iskandar-di-pasar-sentiong.jpg)