Janda Muda Jual Bayi 2 Bulannya Rp 6 Juta, Terbongkar Polisi Akibat Insiden Ini di Depan RS

Seorang janda mudaSeorang janda muda berinisial EP (24) tega menjual bayinya yang baru berusia dua bulan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Tiga orang tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta 

Dari kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka yakni, SBF yang sebagai makelar, JEL sebagai pendana dan tempat menitipkan bayi, serta EP ibu kandung bayi.

Akibat perbuatanya, ketiganya dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Baca berikutnya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved