Masa Berlaku SIM Sekarang Tidak Berdasar Tanggal Lahir, Simak Peraturan Barunya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan kebijakan baru terkait perubahan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Editor: Suharno
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan kebijakan baru terkait perubahan masa berlaku SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Nantinya, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Sambodo mengatakan perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Ramalkan Jumlah PHK Dampak Covid-19 Bisa Terus Bertambah

Namun, kata dia, pihaknya harus mensosialisasikan lagi lantaran masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan tersebut.

"Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," pungkasnya.

Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Terkendala Sinyal, Bupati Lebak Minta Kelonggaran Supaya Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka

Seperti yang dijelaskan di atas, masa berlaku SIM nantinya akan mengacu kepada tanggal pembuatan pemilik SIM. Sebaliknya, aturan masa berlaku SIM tidak berubah yaitu selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ingatkan Masa Berlaku SIM Kini Bukan Mengacu Tanggal Lahir Pemilik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved