Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Massa Unjuk Rasa Tolak Reklamasi di Depan Taman Impian Jaya Ancol, Ini Isi Tuntutannya
Massa dari Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) Jakarta berunjuk rasa di depan gerbang Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (8/7/2020).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Massa dari Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) Jakarta berunjuk rasa di depan gerbang Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (8/7/2020).
Dalam unjuk rasa sore tadi, massa menyampaikan tuntutan mereka terkait pemberian izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Koordinator Lapangan Gentar Jakarta, Mahameru Putra Ahtadera, mengatakan ada tiga tuntutan yang disampaikan.
"Pertama, tolak reklamasi Ancol. Kedua, tangkap dan periksa komisaris Ancol. Ketiga, Gubernur Anies Baswedan Pembohong, kami kecewa," ucap Mahameru.
Mahameru menuding Anies telah mengingkari janji kampanyenya.
Salah satunya terkait peniadaan reklamasi yang sempat disebutkan Anies saat kampanye Pilgub lalu.
"Kami kecewa dengan janji Anies Baswedan. Hari ini kami telah melihat sendiri bahwasanya janji akan menutup reklamasi di Ancol namun hari ini dibuka lagi, kami sangat kecewa," kata dia.
Pengunjuk rasa lainnya, Syahroni mengatakan bahwa mereka menolak keras pemberian izin reklamasi ini.
Dia menilai, apabila reklamasi diteruskan akan sangat berdampak pada nelayan Teluk Jakarta.
"Inilah yang membuat keresahan kita sebagai masyarakat Jakarta Utara tentang bagaimana keberlangsungan nelayan jika reklamasi terus dilanjutkan," ucap Syahroni.
Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 155 hektar lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari lalu.
Dalam Kepgub tersebut, reklamasi untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).
Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.