Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Timur Raup Untung saat Pandemi Covid-19
Pedagang hewan kurban di Kampung Dukuh, Kelurahan Dukuh, Bagus Riznul Hakim (35) mengatakan penjualan di lapaknya justru meningkat
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Namun beda dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diawasi Sudin KPKP, hasil rapid test non reaktif diawasi Sudin Kesehatan.
Nantinya Sudin KPKP, Kesehatan, dan Satpol PP Jakarta Timur bakal memantau pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penampungan.
"Pedagang rapid test mandiri. Di tempat penampungan mereka juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun," ujarnya.
Irma menuturkan pedagang hewan kurban yang tidak mematuhi protokol kesehatan bakal mendapat teguran hingga sanksi.
Terlebih bila pelanggaran yang dilakukan nekat berjualan di wilayah RW berstatus zona merah penyebaran Covid-19, lapaknya bakal ditutup.
"Untuk kesehatan hewannya warga bisa melihat apa di tempat penampungan ada stiker hasil pemeriksaan kesehatan. Karena setelah kita periksa kita tempel di pintu masuk penampungan," tuturnya.