Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Sederet Persiapan Tatap Muka Sekolah di Bekasi Tanggal 13 Juli, Ada 6 Poin yang Harus Dijalankan

Pemerintah Kota Bekasi membuka sekolah tatap muka di masa adaptasi tatanan normal baru mulai, Senin, (13/7/2020)

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
KOMPAS.com/ CYNTHIA LOVA
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi cek kesiapan Sekolah Victory, Kemang Pratama, Bekasi Timur Terapkan Protokol Kesehatan, Selasa (7/7/2020). 

Sebelum memulai aktivitas belajar tatap muka, masing-masing sekolah diwajibkan membuat proposal pengajuan izin kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

Kepala Disdik Kota Bekasi Inayatulah mengatakan, proposal ini berisi kesiapan sekolah mengenai sarana dan prasana penunjang protokoler kesehatan untuk belajar tatap muka.

"Jadi nanti sekolah mengajukan (proposal) di dalamnya ada video, gambar, nanti dari tim monev (monitor dan evaluasi) melakukan penilaian," kata Inay saat dijumpai di SMP Negeri 2 Kota Bekasi, Selasa, (7/7/2020).

Inayatulah menjelaskan, kebijakan membolehkan sekolah belajar tatap muka ini harus benar-benar dilaksanakan secara ketat.

Sekolah yang belum siap dengan tidak mengajukan permohonan proposal tidak bisa melakukan aktivitas belajar mengajar tatap muka.

"Kalau dia (sekolah) mengajukan siap, insya Allah, kalau belum ya jangan," jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini terdapat beberapa sekolah yang dirasa sudah siap dalam menjalankan kegiatan belajar tatap muka di masa adaptasi.

"Sudah ada yang berkomunikasi (dengan Disdik) kita juga sempat survey ke beberapa sekolah, tetapi secara resmi surat (proposal) belum diajukan," ungkap pria yang akran disapa Inay.

Mekanisme proposal ini juga bisa saja mengugurkan niat sekolah untuk memulai kegiatan belajar tatap muka.

Bisa saja kata dia, jika ada 280 sekolah mengajukan proposal belajar tatap muka tetapi sebagian setelah dicek belum memenuhi standar tidak akan diberikan izin.

"Misalnya sekolah swasta 280 unit, bisa saja mengajukan misalnya 50 persen disetujui, yang penting standar itu terpenuhi, kan gitu," terang dia.

Adapun standar yang dimaksud ialah sesuai keputusan wali kota (kepwal) terkait mekanisme belajar tatap muka di masa asaptasi melawan Covid-19.

"Kita sudah mengeluarkan kepwal, di situ ada SOP (standar operasional prosedur), ada tata cara, ada manajemen sekolah, manajemen kelas," paparnya. (TribunJakarta.com/Yusuf)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved