Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Sederet Persiapan Tatap Muka Sekolah di Bekasi Tanggal 13 Juli, Ada 6 Poin yang Harus Dijalankan

Pemerintah Kota Bekasi membuka sekolah tatap muka di masa adaptasi tatanan normal baru mulai, Senin, (13/7/2020)

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
KOMPAS.com/ CYNTHIA LOVA
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi cek kesiapan Sekolah Victory, Kemang Pratama, Bekasi Timur Terapkan Protokol Kesehatan, Selasa (7/7/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Pemerintah Kota Bekasi membuka sekolah tatap muka di masa adaptasi tatanan normal baru mulai, Senin, (13/7/2020) mendatang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau kesiapan ke sejumlah sekolah dalam menerapkan protokoler kesehatan di masa adaptasi.

"Tahapan yang kami lakukan sekarang ini adalah kami mengecek kesiapan, jika kami tidak melakukan dan berusaha untuk sebuah perubahan maka adaptasi itu tidak akan terpenuhi," kata Rahmat, Selasa, (7/7/2020).

Pengecekan kesiapan dilakukan di sejumlah sekolah diantaranya, Victory Plus Kemang Pratama dan SMP Negeri 2 Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

Di dua sekolah itu, Rahmat melihat dua perbedaan dalam menjalankan protokoler kesehatan.

Sekolah Victory Plus menurut Rahmat memiliki standar yang sudah mumpuni dalam menjalankan kegiatan tatap muka di masa adaptasi.

"Perubahan yang akan kita lakukan sekaran ini adalah di tahap selanjutnya bagaimana proses belajar mengajar itu bisa langsung bertatap muka," ungkap Rahmat.

Selanjutnya, di SMP Negeri 2 Kota Bekasi, standar protokoler kesehatan juga sudah mencukupi.

Pada dasarnya kata dia, kegiatan belajar mengajar di masa adaptasi ini membatasi kapasitas kelas menjadi 50 persen.

Kemudian, sekolah juga menyiapkan fasilitas cuci tangan di setiap sudut kelas yang mudah dijangkau siswa.

"Saya berikan kesempatan sampai dengan tanggal 13 Juli 2020, Kadisdik untuk memberikan menginformasikan sebagai role model atau prototipe yang memenuhi syarat," kata Rahmat.

"Menurut saya di Victory untuk mereka-mereka itu melihat kondisi yang ada di sini, Tapi tidak semua mungkin sekolah bisa atau mampu seperti di Victory ini," tegas dia.

Untuk sekolah yang tidak mampu memenuhi standar protokoler kesehatan seperti di Victory Plus dapat menyesuaikan.

 

Asalkan kata dia, sekolah dapat menjamin seluruh siswa dan guru dapat menjalankan prtokoler kesehatan seperti wajib masker, cuci tangan dan jaga jarak.

"Ya disesuaikan, jadi porsinya disesuaikan, jadi jaraknya disesuaikan, bukan berarti tidak seperti ini terus tidak boleh melakukan proses belajar mengajar," tegas dia.

Evaluasi dilakukan setiap 2 pekan

Pemerintah Kota Bekasi memastikan, sekolah tatap muka diperbolehkan kembali digelar pada tahun ajaran baru, Senin, 13 Juli 2020 mendatang.

Rahmat Effendi mengatakan, selama dua pekan sejak hari pertama kegiatan sekolah tatap muka digelar, pihaknya bakal melakukan evaluasi.

"Kita persilakan (sekolah tatap muka), nanti dua minggu sekali kita evaluasi," kata Rahmat saat meninjau kesiapan sekolah di Rawalumbu, Selasa, (7/7/2020).

Rahmat menjelaskan, langkah membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka ini merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan tatanan hidup baru melawan Covid-19.

"Kita berinisiatif untuk melakukan perubahan, perubahan yang akan kita lakukan sekarang ini adalah di tahap selanjutnya bagaimana proses belajar mengajar itu bisa langsung bertatap muka," tergas dia.

Kebijakan membuka sekolah ini juga dibarengi dengan penerbitan keputusan wali kota (kepwal) Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 29 Mei 2020.

Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM, terdapat enam poin yang harus dijalankan seluruh sekolah.

Poin pertama, rombongan belajar (rombel) dibagi dua, setiap kelas maksimal hanya diperbolehkan menampung 20 siswa, kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa.

Poin kedua, jumlah jam mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.

Poin ketiga, durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal.

Poin keempat, setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik.

Poin kelima, waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu ; shift pagi dan shift siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari on (masuk) satu hari off.

Poin keenam, lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya, selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah dengan metode daring.

Selain teknis kegiatan KBM di kelas, setiap warga sekolah baik guru dan peserta didik juga diwajibkan untuk menjaga protokoler kesehatan.

Misalnya diwajibkan memakai masker, menyiapkan fasilitas cuci tangan atau handsanitizer, setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan sendiri dan menjaga jarak minimal satu meter.

Wali Kota Bekasi klaim wilayahnya sudah masuk zona hijau

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, kebijakan ini diambil atas dasar perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang menurutnya sudah zona hijau.

"Sudah hijau, kalau ada kasus baru ya infrastruktur kita terpenuhi, jadi ngga perlu khwatir makannya jangan melawan Covid-19, (tetapi) aman Covid-19 di Kota Bekasi," kata Rahmat, Selasa (7/7/2020).

Rahmat mengaku telah mengikuti instruksi sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait boleh membuka sekolah asal sudah dikategorikan zona hijau.

Wali Kota Bekasi saat meninjau kesiapan sekolah dalam kegaiatan belajar mengajar tatap muka di Sekolah Victory Kemang Pratama, Bekasi, Selasa, (7/7/2020).
Wali Kota Bekasi saat meninjau kesiapan sekolah dalam kegaiatan belajar mengajar tatap muka di Sekolah Victory Kemang Pratama, Bekasi, Selasa, (7/7/2020). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

"Kalau sudah memenuhi standar dan jika terjadi apa-apa pemkot sudah ada antisipasinya kenapa tidak (membuka sekolah tatap muka)," terangnya.

Dia menambahkan, angka kematian Covid-19 sampai saat ini sudah tidak ada. Meski begitu, kasus baru akibat virus corona tetap masih terjadi.

"Kalau ada pasien (kasus Covid) kan sarana dan prasarana kita ada, angka kematian saat ini sudah tidak ada dan angka penularannya rendah di bawah satu," tegas dia.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi periode 25 - 30 Juni masih termasuk zona kuning.

Untuk itu, Gubernur Jawa Barat menginstruksikan, khusus wilayah Bodebek masih harus melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional.

Sementara dari data situs milik Pemerintah Kota Bekasi, corona.bekasikota.go.id, data terkini pasien aktif Covid-19 yang masih menjalani perawatan sebanyak 8 orang.

Secara kumulatif, penularan Covid-19 masih terjadi. Selama tiga hari terakhir, data angka pasien positif menunjukkan peningkatan.

Pada Minggu, (5/7/2020) data kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 437 orang, angka tersebut naik di hari berikutnya, Senin, (6/7), menjadi 439 orang lalu kembali naik sampai dengan hari ini, Selasa, (7/7) sebanyak 440 orang.

Sekolah wajib buat proposal pengajuan ke Dinas Pendidikan

Sebelum memulai aktivitas belajar tatap muka, masing-masing sekolah diwajibkan membuat proposal pengajuan izin kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

Kepala Disdik Kota Bekasi Inayatulah mengatakan, proposal ini berisi kesiapan sekolah mengenai sarana dan prasana penunjang protokoler kesehatan untuk belajar tatap muka.

"Jadi nanti sekolah mengajukan (proposal) di dalamnya ada video, gambar, nanti dari tim monev (monitor dan evaluasi) melakukan penilaian," kata Inay saat dijumpai di SMP Negeri 2 Kota Bekasi, Selasa, (7/7/2020).

Inayatulah menjelaskan, kebijakan membolehkan sekolah belajar tatap muka ini harus benar-benar dilaksanakan secara ketat.

Sekolah yang belum siap dengan tidak mengajukan permohonan proposal tidak bisa melakukan aktivitas belajar mengajar tatap muka.

"Kalau dia (sekolah) mengajukan siap, insya Allah, kalau belum ya jangan," jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini terdapat beberapa sekolah yang dirasa sudah siap dalam menjalankan kegiatan belajar tatap muka di masa adaptasi.

"Sudah ada yang berkomunikasi (dengan Disdik) kita juga sempat survey ke beberapa sekolah, tetapi secara resmi surat (proposal) belum diajukan," ungkap pria yang akran disapa Inay.

Mekanisme proposal ini juga bisa saja mengugurkan niat sekolah untuk memulai kegiatan belajar tatap muka.

Bisa saja kata dia, jika ada 280 sekolah mengajukan proposal belajar tatap muka tetapi sebagian setelah dicek belum memenuhi standar tidak akan diberikan izin.

"Misalnya sekolah swasta 280 unit, bisa saja mengajukan misalnya 50 persen disetujui, yang penting standar itu terpenuhi, kan gitu," terang dia.

Adapun standar yang dimaksud ialah sesuai keputusan wali kota (kepwal) terkait mekanisme belajar tatap muka di masa asaptasi melawan Covid-19.

"Kita sudah mengeluarkan kepwal, di situ ada SOP (standar operasional prosedur), ada tata cara, ada manajemen sekolah, manajemen kelas," paparnya. (TribunJakarta.com/Yusuf)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved