Tahu Saat di Australia, Ini Kesaksian Ilham Bintang atas Kasus Pembobolan Rekeningnya

Perjalanan Ilham Bintang ke Australia pada Januari 2020 terganggu karena saldo rekeningnya di sejumlah bank tiba-tiba raib.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Ilham Bintang (kemeja putih) memberikan kesaksian di PN Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020) atas kasus pembobolan rekening yang dialaminya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Perjalanan Ilham Bintang ke Australia pada Januari 2020 terganggu karena saldo rekeningnya di sejumlah bank tiba-tiba raib.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini atas kasus pembobolan rekening yang dialaminya

Dikatakan Ilham, hal aneh sudah dirasakannya begitu mendarat di Bandara Sydney lantaran sinyal ponselnya tak berfungsi.

Padahal, dia memastikan sudah mendaftarkan paket roaming kepada Indosat agar nomor selulernya tetap bisa digunakan di luar negeri.

“Tanggal 4 Januari 2920 saya di Airport Sydney. Saya di airport, di hp muncul jaringan SOS. Waktu itu saya mau ke Melbourne,” kata Ilham di PN Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).

Namun, saat itu Ilham belum ambil pusing.

Ia tetap berangkat ke Melbourne tanpa rasa curiga karena ingin menemui anaknya.

Ilham baru menyadari ada yang tak beres ketika ia hendak transaksi melalui aplikasi M-Banking Bank Commonwealth yang ada di ponselnya pada 6 Januari 2020.

Sebab, meski sudah menghubungkan ponselnya dengan wifi, transaksi tetap tak bisa.

Ilham pun memutusukan pergi ke Bank Commonwealth di Melbourne untuk mengecek kendala tersebut.

Saat dicek, ternyata uang sebesar 25.000 dollar Australia atau setara Rp 250 juta telah raib.

“Sisanya 20 dollar Australia, tapi itu juga batas minimum yang ada di Bank,” ucap Ilham.

Berdasar hal itu, Ilham langsung menghubungi kerabatnya yang ada di Jakarta untuk mengecek saldo rekeningnya di bank tersebut.

Hasilnya pun sama bahwa uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp 16 juta juga telah hilang.

Tak hanya rekening di Bank Commonwealth yang raib, ada juga transaksi sebesar Rp 120 juta di tiga kartu kredit Ilham yakni di BNI, BCA dan Citibank.

Tiba di Indonesia

Sepulangnya ke Indonesia, wartawan senior itu lantas mencari tahu penyebab bobolnya rekeningnya.

Termasuk memeriksakan kartu sim miliknya ke gerai Indosat lantaran tetap tak bisa digunakan kendati dia sudah di tanah air.

Dari Indosat, Ilham akhirnya mengetahui bahwa kartu simnya telah diambil alih seseorang.

Ia pun menyimpulkan bahwa Indosat telah teledor hingga membuatnya jadi korban pembobolan rekening.

“Jadi modusnya dia mengaku Ilham Bintang, itu luar biasa, dia cuma butuh waktu enam menit untuk mendapatkan kartu (sim card) saya. Saya tahu dari CCTV Indosat Bintaro,” kata Ilham.

Namun Ketua Hakim Kamaludin menyela dan meminta Ilham tidak perlu membuat kesimpulan sendiri.

Kamaludin kemudian menjelaskan kepada Ilham bahwa komplotan terdakwa ini bekerja sangat sistematis.

“Dari sana (Indosat) mereka minta KTP Bapak. Ditunjukkan KTP Bapak walaupun mukanya bukan muka Bapak. Tapi kan mereka (Indosat) tidak mengetahui muka Bapak,” kata Kamaludin.

“Mereka juga sudah punya semua data Bapak, KTP, KK, bahkan nama orangtua Bapak juga mereka sudah tahu,” tambahnya.

Fakta itu diketahui Kamaludin karena ia juga menangani sidang tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.

Adapun Ilham memberikan kesaksiannya terhadap lima terdakwa yang disidang bersamaan yakni

Adapun terdakwa kasus ini yang jalaniDesar (20), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28).

Dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Pegik mendapatkan data Slik OJK. Didalam slik tersebut yang berisi data diri Ilham.

Cerita Arista Ingin Jadi Menteri PPPA, Siswi Berprestasi Gagal Masuk SMA Negeri Akibat Faktor Usia

Anak Buah Anies Akui Perluasan Lahan Ancol Bagian Reklamasi Pulau L Zaman Ahok

Kemudian, Desar selaku otak dari kasus ini meminta Teti membuat KTP palsu atas nama Ilham Bintang dan mengganti fotonya dengan foto Arman.

Setelah memiliki KTP Palsu itu, Arman pergi ke gerai Indosat Bintaro dan mengambil alih nomor ponsel Ilham Bintang dengan semua data palsu yang ia miliki.

Dari nomor ponsel itu, komplotan tersangka ini membobol M-Bannking Commonwealth Ilham.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved