Polisi Tangkap Perampok Spesialis Rumah Kosong di Tangerang

Keduanya mengaku sudah sering melakukan pembobolan rumah kosong menggunakan obeng dan pisau sangkur.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan ungkap kasus pembobolan rumah kosong di Kota Tangerang yang dilakukan oleh tersangka H (39) dan RS (29), Jumat (10/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Serangan wabah Virus Corona di Tangerang ternyata tidak menciutkan nyali duo perampok rumah kosong.

Sebab, rumah milik Putri Puspita di Komplek Sekneng Blok D1 No 22, bilangan Kelurahan Panungangan Barat, Kecamatan Pinang dibobol duet maling spesialis rumah kosong.

Tersangka diketahui berinisial H (39) dan RS (29).

Keduanya mengaku sudah sering melakukan pembobolan rumah kosong menggunakan obeng dan pisau sangkur.

Alat tersebut digunakan untuk mencongkel jendela atau pintu rumah yang ditinggal pemiliknya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 12 Juni 2020.

"Putri selaku pemilik rumah yang baru pulang bekerja curiga pintu rumahnya terbuka. Setelah masuk, kondisi rumah sudah berantakan dan beberapa barang berharga sudah tidak ada di tempat," jelas Sugeng, Jumat (10/7/2020).

Putri selaku korban pun langsung melaporkan tindakan tersangka ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Dari laporan tersebut tim Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP," sambung Sugeng.

Pasalnya, tersangka H sudah sering keluar masuk bui.

Sebelumnya, ia mendekam Lapas Jambe, Kabupaten Tangerang karena kasus yang sama.

Sementara, tersangka RS mengaku sering melakukan aksi yang sama tetapi baru kali ini tertangkap.

Uang Seserahan Calon Pengantin Hangus dalam Kebakaran di Rawamangun

Tagar #Goodbye Dirinya Sempat Trending, Sandiaga Uno: Yang Penting Bermanfaat

"Kedua pelaku ini kita amankan di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/7/2020) pukul 03.00 WIB, kedua tersangka kita juga berikan tindakan terukur di kakinya karena mencoba melakukan perlawanan pada saat hendak diamankan," ungkap Sugeng.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 dengan hukuman tujuh tahun penjara," imbuh dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved