Waspadai Modus Spesialis Maling Rumah Kosong di Tangerang, Ini yang Mereka Lakukan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, modus sang duet adalah berkeliling menggunakan motor mencari rumah calon korban
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap modus maling spesialis rumah kosong di Kota Tangerang.
Tersangka H (39) dan RS (29) sebelumnya sudah ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.
Keduanya ternyata sudah berkali-kali membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya sampai-sampai lupa sudah berapa kali beraksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, modus sang duet adalah berkeliling menggunakan motor mencari rumah calon korbannya.
"Menggunakan motor keliling Kota dan Kabupaten Tangerang di siang hari untuk mencari rumah kosong calon korbannya yang ditinggal kerja," kata Sugeng, Jumat (10/7/2020).
Saat sampai di rumah calon korbannya, H dan RS akan mengetuk pintunya dan berpura-pura menanyakan alamat apa bila rumah itu ada orangnya.
"Namun, apa bila situasi rumah itu kosong, para pelaku membongkar pintu atau jendela rumah dengan obeng dan pisau sangkur. Setelah masuk langsung bawa kabur barang-barang pelaku," ungkap Sugeng.
H dan RS diketahui membobol rumah milik Putri Puspita di Komplek Sekneng Blok D1 No 22, bilangan Kelurahan Panungangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Keduanya mengaku sudah sering melakukan pembobolan rumah kosong menggunakan obeng dan pisau sangkur.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 12 Juni 2020.
"Putri selaku pemilik rumah yang baru pulang bekerja curiga pintu rumahnya terbuka. Setelah masuk, kondisi rumah sudah berantakan dan beberapa barang berharga sudah tidak ada di tempat," jelas Sugeng.
Putri selaku korban pun langsung melaporkan tindakan tersangka ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Dari laporan tersebut tim Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP," sambung Sugeng.
• Dinas Kesehatan: Angka Kematian Covid-19 di DKI Jakarta 5 Persen
• Polisi Tangkap Perampok Spesialis Rumah Kosong di Tangerang
• Asep Subahan Bakal Kehilangan Jabatan Lurah Grogol Selatan Andai Salah di Kasus e-KTP Djoko Tjandra
Pasalnya, tersangka H sudah sering keluar masuk bui.
Sebelumnya, ia mendekam Lapas Jambe, Kabupaten Tangerang karena kasus yang sama.
Sementara, tersangka RS mengaku sering melakukan aksi yang sama tetapi baru kali ini tertangkap.
"Kedua pelaku ini kita amankan di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/7/2020) pukul 03.00 WIB, kedua tersangka kita juga berikan tindakan terukur di kakinya karena mencoba melakukan perlawanan pada saat hendak diamankan," ungkap Sugeng.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 dengan hukuman tujuh tahun penjara," imbuh dia.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya, H mengaku sering melakukan aksi pembobolan rumah kosong.
Hasil yang didapat pun digunakan untuk foya-foya bersama rekannya seperti minum minuman beralkohol.
"Uangnya saya pakai buat senang-senang dan mabuk-mabukan, saya tobat tidak mau melakukan lagi dan ini terakhir kali saya di tangkap," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas pinggang berisi obeng dan pisau, satu unit tab Samsung A, satu unit nitendo switch, dus handpone merek invinic hot 2, dus tab samsung A, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio dengan nopol B 6974 NZL.