Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Anies Terbitkan Kepgub Reklamasi Ancol, Begini Komentar Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth
keputusan tersebut cacat hukum dikarenakan tidak dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
"Keputusan Pak Anies telah membohongi serta mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya, karena akan berdampak langsung pada kehidupan mereka. Kasihan warga pesisir, mereka hanya mengandalkan laut untuk mencari nafkah. Tolong Pak Anies jangan menjilat ludah yang sudah dikeluarkan," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Izin tersebut tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, yang ditekan pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar, dan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Atas keputusan tersebut, masyarakat khususnya daerah pesisir banyak yang menolak usulan reklamasi tersebut, bahkan pendukung dari Gubernur Anies sendiri yang meminta mantan Menteri Pendidikan ini untuk tidak melupakan janji kampanyenya dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu yang akan menghentikan reklamasi karena dinilai merugikan nelayan dan lingkungan.