Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Penjelasan Anies Tentang Reklamasi Ancol: Melindungi Warga, Kepentigan Umum dan Keadilan Sosial
Kata Anies, perluasan daratan di Ancol tidak bisa disamakan dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menjawab mengenai reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar.
Kata Anies, perluasan daratan di Ancol tidak bisa disamakan dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.
Menurut Anies, reklamasi di Ancol tersebut bertujua melindungi warga DKI. Simak selanjutnya:
1. Reklamasi bertujuan melindungi warga dari banjir
Jawaban Anies tersebut disampaikan Anies dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," ucap Anies, Sabtu (10/7/2020).
Menurut dia, Jakarta merupakan daerah yang memiliki ancaman banjir karena ada kurang lebih 30 waduk dan 13 sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi.
Total panjang sungai di Jakarta kurang lebih 400 kilometer. Sehingga waduk dan sungai itu perlu dikeruk.
"Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian Waduk sungai itu dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu di kemana kan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," kata dia.
Anies mengklaim bahwa proses yang dilakukan ini adalah untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir yang menjadi momok di Ibu Kota.
"Proses ini sudah berlangsung cukup panjang bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak, 3,4 juta meter kubik. Lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," lanjutnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bilang, reklamasi Ancol berbeda dengan yang sebelumnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
"Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial membutuhkan lahan lalu membuat daratan membuat reklamasi," tutup Anies.
2. Anies Akui Secara Teknis Penambahan Lahan di Ancol adalah Reklamasi

Anies Baswedan mengakui bahwa penambahan lahan atau perluasan kawasan di Ancol secara teknis memang reklamasi.
Penambahan lahan tersebut, kata dia, merupakan hasil kerukan waduk dan sungai yang kemudian ditampung di lokasi tersebut.
Hal ini disampaikan Anies dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Soal Ancol ini lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol. Dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi," ucap Anies.
Meski demikian, Anies mengklaim bahwa pengerjaan perluasan lahan kali ini berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya yang diperuntukkan untuk kepentingan komersial.
Sedangkan kali ini peruntukkannya adalah menampung hasil kerukan yang nantinya bakal dimanfaatkan untuk tempat rekreasi.
"Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya, dengan kegiatan yang selama ini kita tentang teklamasi 17 pulau itu. Dan ini bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 Pulau itu," kata dia.
Ia menyebutkan bahwa perluasan kawasan ini merupakan usaha untuk menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir.
"Jadi masalahnya bukan sekadar soal reklamasi atau tidak reklamasi. Masalahnya adalah kepentingan umumnya di mana? Rasa keadilan sosialnya di mana, ketentuan hukumnya bagaimana?" tuturnya.
"Yang 17 Pulau itu tidak sejalan dengan kepentingan umum kemudian ada permasalahan dengan hukum, ada mengganggu rasa keadilan. Sementara di Ancol ini adalah proyek pemerintah untuk melindungi Warga Jakarta dari banjir," tambah Anies.
3. Janji kampanye
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, kritikan yang datang bertubi-tubi ke Anies sangatlah wajar.
Sebab, Anies Baswedan sendiri yang berjanji bakal menghentikan reklamasi semasa kampanye dulu, namun dia pula yang kemudian memberikan izin perluasan daratan di kawasan rekreasi Ancol tersebut.
"Reklamasi kenapa jadi ramai? Persoalannya, pertama sempat dihentikan oleh pak Anies, beliau yang menghentikan, tapi kemudian beliau juga yang mengizinkan kembali," ucapnya, Rabu (8/7/2020).
Gembong mengatakan, sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta sebenarnya Anies sudah tahu kalau reklamasi di teluk Jakarta tak bisa dihentikan.
Namun, karena 'ngebet' jadi Gubernur DKI Jakarta, akhirnya Anies menjadikan isu reklamasi sebagai bahan jualannya semasa kampanye Pilkada 2017 silam.
"Pak Anies tahu bahwa itu tidak mungkin dihentikan, tapi dia pengen jadi gubernur, jadilah dia berjanji," ujarnya.
Dikeluarkannya izin reklamasi dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 tentang perluasan kawasan Ancol ini sendiri menimbulkan masalah baru.
Sebab, aturan tersebut dianggap cacat hukum lantaran dianggap tak memiliki landasan hukum yang kuat.
Aturan itu pun hanya mengacu pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, serta UU No 30/2014 tentang administrasi pemerimtahan.
Padahal, bila mengeluarkan Kepgub, Anies juga harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum dibahas oleh DPRD DKI.
"RDTR nanti kami akan bahas, itu yang pertama," kata Gembong.
Diketahui, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Di dalam kepgub tersebut, Anies menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
• Politisi PDIP Minta Reklamasi Ancol Tak Bebani APBD DKI Jakarta
• Ribut Reklamasi Ancol: PKS Sebut Itu Revitalisasi, PDI Perjuangan Singgung Janji Kampanye
• Kenangan Pacar Editor Metro TV: Rencana Menikah, Bawel dan Pertanyaan Jika Aku Tidak Ada
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI. (Kompas.com/Tribun Network)