Jakarta Terapkan PSBB Transisi
PKL Dilarang Dagang 14 Hari, Warga Tetap Bisa Olahraga di KBT
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian pihaknya hanya melarang pedagang kaki lima (PKL) guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Jalan Inspeksi Kalimalang di sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur tetap dibuka bagi warga yang ingin berolahraga.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian pihaknya hanya melarang pedagang kaki lima (PKL) guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
"Untuk berolahraga boleh, yang diutamakan bersepeda. Kalau PKL tetap kita larang karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (11/7/2020).
Warga yang hendak berolahraga pun tak perlu menunggu saat akhir pekan, selama mematuhi protokol kesehatan mereka diperbolehkan.
Sanksi bagi mereka yang melanggar yakni denda administratif Rp 250 ribu atau kerja sosial sesuai Pergub DKI Jakarta No 51 tahun 2020.
"Warga yang punya toko dan warung di tanah milik sendiri diperbolehkan jualan tidak banyak. Kita larang PKL yang menempati aset lahan milik pemerintah," ujarnya.
Budhy menuturkan hasil evaluasi terhadap larangan PKL berdagang di hari kedelapan ini efektif mencegah kerumunan warga.
Meski untuk sekarang Jakarta Timur sudah berstatus zona orange atau berisiko sedang dalam penyebaran Covid-19.
Larangan PKL berdagang di KBT berpeluang diperpanjang bila terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta Timur.
"Ini upaya pencegahan penularan Covid-19 melalui fokus pada pasar atau sejenis pasar yang memiliki potensi kerumunan semisal PKL malam di Kawasan KBT," tuturnya.