Kabar Artis

Artis HH Digerebek Dalam Kondisi Telanjang, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi, Ini Kata Kapolda Sumut

Polisi mengatakan HH saat itu dalam kondisi tidak mengenakan telanjang bersama seorang pria, R (35). Polisi juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUN MEDAN/HO
ARTIS FTV bernisial H (tengah) saat diamankan petugas Polrestabes Medan 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN- Polisi mengungkap fakta terbaru terkait penggerebekan Artis FTV bernisial HH (23) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (12/7/2020).

Polisi mengatakan HH saat itu dalam kondisi tidak mengenakan baju alias telanjang bersama seorang pria, R (35). Selain itu, polisi juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi di kamar hotel tersebut. Simak selengkapnya:

1. Ditangkap dalam kondisi telanjang

Artis FTV berinisial HH (23) yang diduga terlibat prostitusi online, ternyata digerebek dalam keadaan telanjang di sebuah hotel berbintang di Medan.

Selain HH, pria R yang bersamanya di kamar hotel juga dalam keadaan tak berbusana.

"Jadi yang bersangkutan (HH) sedang tidak memakai busana, keduanya-duanya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (13/7/2020) di Mapolrestabes Medan.

Riko menegaskan keduanya masih berstatus saksi dalam kasus ini.

"Sampai sekarang keduanya masih saksi," sebutnya.

2. Ditemukan satu kotak alat kontrasepsi

Riko menembahkan, bahwa pihaknya juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi dalam penggerebekan tersebut.

"Yang kita amankan ada satu kotak alat kontrasepsi dan kemudian ada dua HP dan kartu ATM, uang tidak ada," bebernya.

3. Tanggapan Kapolda

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin belum berani melakukan penyidikan terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis HH dan pria bernisial R.

"Nanti kita akan tunggu gelar perkara dari Polrestabes Medan karena sebelum digelar kita belum berani melakukan langkah-langkah penyidikan," ungkapnya di Mapolrestabes Medan, Senin (13/7/2020).

Martuani menyebutkan kasus dugaan prostitusi online akan dilanjutkan menuju penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved