Kabar Artis

"Jangan Sampai Gue Jadi Pecundang untuk Penegakan Hukum"

Untuk diketahui, Vicky merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Artis Vicky Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018). 

Vicky menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang berzinah.

Selang beberapa hari, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dam berujung pada penahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo: Jangan Sampai Gue Jadi Pencundang untuk Penegakan Hukum"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved