Tahun Ajaran Baru

Pemerintah Kota Tangerang Ancam Cabut Izin Sekolah yang Belajar Tatap Muka Saat Pandemi

Pemerintah Kota Tangerang mengancam akan mencabut izin beroperasi sekolah yang nekat mengadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui awak media di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang soal Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap 6, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengancam akan mencabut izin beroperasi sekolah yang nekat mengadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (13/7/2020) tahun ajaran baru 2020-2021 Kota Tangerang sudah dimulai.

Sekolah pun sudah kembali melakukan aktivitas belajar mengajar dalam sistem online atau daring.

Kendati demikian, ada beberapa sekolah yang diinfokan sudah melakukan tatap muka di hari pertama ini.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, akan melakukan tindak tegas kepada sekolah yang mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

"Ya nanti kita bisa cabut izin sekolahnya. Karena kita ingin semua proses kehidupan masyarakat ini terap aman, nyaman buat masyarakat," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (13/7/2020).

Sebab, sesuai arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk wilayah Provinsi Banten sendiri diwacanakan akan memulai sekolah tatao muka mulai Desember 2020.

Hal tersebut pun bisa terwujud apa bila jumlah Virus Corona atau Covid-19 di Banten terutama Kota Tangerang sudah hijau.

"Kemarin kita rapat dengan Gubernur (Wahidin Halim) terkait eveluasi PSBB. Memang ada masyarakat yang ingin belajar tapi, kemungkinan di akhir Desember karena kondisi ini," ungkap Arief.

Tanggapan SMPN 5 Jakarta Soal Siswanya Kehilangan Smartphone saat Tahun Ajaran Baru Dimulai

Terapkan Protokoler Kesehatan Ketat, Timnas U-16 Indonesia Agendakan Rapid Test Lanjutan

Anies Baswedan Dinilai Lemah Terapkan Protokol Kesehatan, PDI-P: Sutiyoso Langsung Eksekusi

Soal pondok pesantren yang sudah mulai aktif beberapa waktu sebelumnya, Arief tidak bisa berkomentar.

Lantaran, pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama yang mana menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

"Kan di bawah provinsi itu. Bisa ditanyakan di sana ke nanti," pungkas Arief.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved