Tahun Ajaran Baru
Pemerintah Kota Tangerang Ancam Cabut Izin Sekolah yang Belajar Tatap Muka Saat Pandemi
Pemerintah Kota Tangerang mengancam akan mencabut izin beroperasi sekolah yang nekat mengadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengancam akan mencabut izin beroperasi sekolah yang nekat mengadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (13/7/2020) tahun ajaran baru 2020-2021 Kota Tangerang sudah dimulai.
Sekolah pun sudah kembali melakukan aktivitas belajar mengajar dalam sistem online atau daring.
Kendati demikian, ada beberapa sekolah yang diinfokan sudah melakukan tatap muka di hari pertama ini.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, akan melakukan tindak tegas kepada sekolah yang mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
"Ya nanti kita bisa cabut izin sekolahnya. Karena kita ingin semua proses kehidupan masyarakat ini terap aman, nyaman buat masyarakat," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (13/7/2020).
Sebab, sesuai arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk wilayah Provinsi Banten sendiri diwacanakan akan memulai sekolah tatao muka mulai Desember 2020.
Hal tersebut pun bisa terwujud apa bila jumlah Virus Corona atau Covid-19 di Banten terutama Kota Tangerang sudah hijau.
"Kemarin kita rapat dengan Gubernur (Wahidin Halim) terkait eveluasi PSBB. Memang ada masyarakat yang ingin belajar tapi, kemungkinan di akhir Desember karena kondisi ini," ungkap Arief.
• Tanggapan SMPN 5 Jakarta Soal Siswanya Kehilangan Smartphone saat Tahun Ajaran Baru Dimulai
• Terapkan Protokoler Kesehatan Ketat, Timnas U-16 Indonesia Agendakan Rapid Test Lanjutan
• Anies Baswedan Dinilai Lemah Terapkan Protokol Kesehatan, PDI-P: Sutiyoso Langsung Eksekusi
Soal pondok pesantren yang sudah mulai aktif beberapa waktu sebelumnya, Arief tidak bisa berkomentar.
Lantaran, pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama yang mana menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
"Kan di bawah provinsi itu. Bisa ditanyakan di sana ke nanti," pungkas Arief.