Penangkapan Pemeras Pemilik Toko

Alasan Polisi dan Wartawan Gadungan yang Lakukan Pemerasan di Kalideres Bisa Simpan Ratusan KJP

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, total ada 219 KJP yang diambil polisi gadungan dan wartawan gadungan dari korbannya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Polisi saat merilis kasus pemerasan yang dilakukan polisi dan wartawan gadungan di Polsek Kalideres, Jakarta Barat. 

Polisi sendiri masih menyelidiki darimana para pelaku mengetahui bahwa korban menyimpan  ratusan KJP milik orangtua murid.

Polisi dan Wartawan Gadungan Peras Pemilik Toko Perlengkapan Sekolah di Kalideres Jakarta Barat

Sedangkan Syafri menyebut dalam hal ini, korban tak melanggar penyelewengan KJP lantaran korban hanya dititipkan KJP sebagai jaminan.

Terlebih, korban juga berjualan kebutuhan sekolah yang bisa dibayar dengan KJP.

"Kemarin sempet saya tanya, selama dia bukannya meminjamkan uang, enggak ini (melanggar)," kata Syafri.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat pelaku yakni Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin yang ditangkap di wilayah Cengkareng dan Jelambar, Jakarta Barat.

Sementara masih ada dua pelaku lagi berinisial RO dan AN yang sedang diburu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved