Kabar Artis

Pablo Benua Umumkan Pernikahannya dengan Rey Utami Tidak Bisa Dipertahankan: Ini Alasannya

Melalui akun instragramnya, Pablo Benua mengatakan dia dan Rey Utami tidak mampu lagi mempertahankan bahtera rumah tangga mereka.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Tangkapan Layar YouTube/Warta Hot
Pablo Benua sebut dirinya akan ajukan pledoi atas sidang kasus ikan asin. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Pablo Benua mengumumkan kabar mengejutkan tentang pernikahannya dengan Rey Utami.

Melalui akun instragramnya, Pablo Benua mengatakan dia dan Rey Utami tidak mampu lagi mempertahankan bahtera rumah tangga mereka.

Mereka menikah pada 23 Juli 2016 di Depok, Jawa Barat. Keduanya kini dipenjara terkait kasus ikan asin. Simak selengkapnya:

1. Umumkan pernikahan telah selesai

Sama-sama menjalani pidana terkait kasus pencemaran nama baik berkait video ikan asin, Pablo Benua mengumumkan bahtera rumah tangganya dengan Rey Utami telah usai.

Pengumuman itu Pablo siarkan melalui unggahan Instagram-nya, @bangnua, yang di posting melalui admin pribadinya.

"Segala cobaan sudah kami lalui hingga kami bertemu pada titik di mana kami tidak mampu untuk mempertahankan rumah tangga kami ini," tulis Pablo seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Terkait dengan ini, Pablo hanya bisa menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Kami tidak tahu, kedepannya akan seperti apa, apakah kami masih tetap berjodoh atau mungkin Allah berkehendak lain. Pastinya kami serahkan kepada Allah SWT," ujar Pablo.

Dengan demikian, Pablo meminta publik untuk memanjatkan doa agar Tuhan dapat memberikan jalan yang terbaik untuk keduanya.
Adapun Pablo dan Rey Utami telah membangun rumah tangga selama tiga tahun terkahir.

2. Awal mula perkenalan

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Pablo dan Rey mengaku bertemu di aplikasi Tinder. Hanya dalam tujuh hari setelah berkenalan, mereka memutuskan menikah.

Pernikahan Pablo Putera Benua dan Rey Utami itu berlangsung pada tanggal 23 Juli 2016 silam di sebuah hotel di daerah Depok, Jawa Barat.

Pernikahan itu tidak berlangsung dengan mewah, karena persiapannya terbilang sangat mendadak jika mengingat baru tujuh hari mereka berdua saling mengenal.

Sementara itu keduanya sedang sama-sama menjalani pidana yang sama. Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kemudian, Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

3. Profil Pablo Benua

Pablo Putera Benua adalah suami dari pembawa acara olahraga di layar kaca, Rey Utami. Namanya menghebohkan publik ketika ia menjadi calon suami dari Rey Utami.

Pablo dan Rey mengaku bertemu di aplikasi Tinder. Hanya dalam tujuh hari setelah berkenalan, mereka memutuskan menikah.

Pablo merupakan pengusaha, ia menjadi pemilik tiga perusahan sekaligus, di antaranya adalah PT Putra Benua, CV Benua Jaya, dan PT Royalindo Benuautama.

Dia juga memiliki Ibis Company dan property Aria LPD di highland.

Selain itu Pablo juga berprofesi sebagai penasihat hukum dan memiliki kantor Pablo Benua & Co Counseller at Law. Selain berbisnis ia juga terjun di dunia politik. Ia merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009 hingga 2014.

Dia bahkan pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Medan untuk periode 2015 hingga 2022. Saat ini Pablo Benua dan Rey Utami menghadapi kasus hukum.

Dia menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq. Dia dilaporkan oleh Fairuz karena mengunggah video berisi ucapan yang menghinanya di kanal YouTube-nya.

4. Kasus hukum

Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/3/2020).
Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/3/2020). (Tangkapan Layar YouTube/MOP Channel)

Pablo dan Rey bersama Galih Ginanjar menjadi tiga terpidana kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Sederet Fakta Wasit Berlisensi Dianiaya Pemain Tarkam: Ogah Damai Hingga Ngadu ke Polisi

Siswa di Depok Wajib Berseragam Saat Belajar dari Rumah Hinggga 18 Desember 2020

Wanita Pelempar Al Quran di Makassar Mengaku Gelar Sarjana dan Master: Ternyata Palsu Semua

Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved