Sanksi Tilang di Jakarta Berlaku Lagi Pekan Depan, 15 Pelanggaran Ini Bakal Ditindak Polisi
Sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan kembali diberlakukan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Rahmat, driver ojol yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang di Bukit Duri Manggarai JPL 14, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.