Sanksi Tilang di Jakarta Berlaku Lagi Pekan Depan, 15 Pelanggaran Ini Bakal Ditindak Polisi

Sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan kembali diberlakukan.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Rahmat, driver ojol yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang di Bukit Duri Manggarai JPL 14, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan kembali diberlakukan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas mengalami peningkatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, hingga saat ini kepolisian hanya memberikan sanksi teguran kepada para pelanggar.

"Cukup tinggi karena saat PSBB, PSBB transisi, dan masa adaptasi kebiasaan baru, kita mengedepankan tindakan preemtif dan preventif," ujar Fahri saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas, jelas Fahri, akan berlaku mulai pekan depan.

"Kita akan lakukan penindakan lagi seperti biasa. Minggu depan kita lakukan penilangan konvensional," kata dia.

Ia menjelaskan, sanksi tilang akan menyasar 15 jenis pelanggaran.

Mulai Pekan Depan, Polri Berlakukan Lagi Sanksi Tilang Lagi di Jakarta

Cerita Penjual Warung Kopi Tertipu Orang Mengaku Habis Ditilang, Tinggalkan Sampah dan STNK Palsu

Berikut daftarnya:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved