CPNS 2019

Simak Jadwal dan Peraturan Tes SKB CPNS 2019, Peserta Langsung Gugur Jika Suhu Tubuhnya Tinggi

Simak jadwal Tes SKB CPNS 2019 beserta peraturannya yang wajib dipenuhi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi Tes SKB CPNS 

1) Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3C dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;

2) Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

 Wali Kota Bekasi Ngotot Siswa Boleh Belajar Tatap Muka Meski Wilayahnya Belum Zona Hijau

 Pelecehan Seksual Terhadap Anak di-bawah Umur, Pelaku Lakukan Ini Terhadap Korban

Penjelasan BKN soal penyebab gugur

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, menjelaskan menyangkut poin di mana peserta dapat gugur.

Menurut Paryono, fungsi tim pemeriksa kesehatan hanya untuk memeriksa apakah peserta bisa ikut tes atau tidak.

"Fungsinya bukan untuk menggugurkan, tetapi untuk memeriksa peserta apakah bisa ikut tes atau tidak. Karena kita sediakan ruangan khusus untuk orang yang suhunya di atas 37,3 c," ujar Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (12/7/2020).

Lebih lanjut, Paryono menjelaskan bahwa peserta yang memiliki suhu di atas 37,3 c dapat gugur apabila tidak datang di sesi cadangan yang dilakukan setelah jadwal akhir seleksi untuk instansinya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved