Penangkapan Pemeras Pemilik Toko

Pemilik Toko Perlengkapan Sekolah yang Simpan Ratusan KJP di Kalideres Bantah Tuduhan Rentenir

Ditemui di tokonya, Tanti Andriani menceritakan kasus pemerasan yang dialaminya. Tanti adalah pedagang keperluan sekolah di Tegal Alur, Kalideres.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Tanti, pemilik toko keperluan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat yang jadi korban pemerasan. 

Namun, dia mengakui bahwa 219 KJP yang jadi barang bukti polisi memang didapat pelaku darinya.

219 KJP itu adalah milik para orangtua yang meminjam uang kepadanya.

Tanti mengaku memang banyak para orangtua murid yang meminjam uang maupun berhutang seragam sekolah kepadanya.

Iba menjadi alasannya meminjamkan uang maupun memberi bantuan hutang seragam kepada para orangtua yang meminta bantuannya.

Terlebih, saat ini sedang pandemik Covid-19, banyak orangtua murid yang kesulitan hingga nekat meminjam uang untuk membeli beragam kebutuhan. 

"Saya orangnya suka iba, saya tadinya juga berawal dari orang susah, jadi kalau ada yang minta bantu ya adalah rasa iba," kata Tanti.

Terkait KJP yang jadi jaminan, Tanti menyebut hal itu atas kesepakatan dengan para orangtua.

Bahkan, dia menyebut juga ada orangtua yang hendak menggadaikan STNK motor kepadanya.

"Tapi kalau STNK itu kan nanti dia mau pakai motornya buat kerja, handphone kan juga dipakai buat anak kan sekolah online makanya saya enggak mau. Jadi saya lebih ke unsur kasihan ya, apalagi sekarang kalau enggak ada jaminan kan susah juga kita minjamin soalnya enggak tahu mereka tinggal dimana," katanya menjelaskan alasannya mengapa menyimpan KJP dari para orangtua murid.

Tanti mengatakan, sampai saat ini juga masih banyak yang datang kepadanya untuk meminjam uang atau meminta keringanan membeli seragam sekolah.

Ratusan siswa penggadai KJP terancam dicabut bantuannya

Ratusan siswa yang menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) ke pemilik toko perlengkapan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat terancam dicabut bantuannya.

Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Asriyanto menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengusut hal tersebut setelah kasus awalnya terungkap di Polsek Kalideres.

Dikatakannya, larangan penggadaian KJP tertuang dalam Pasal 33 Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang KJP Plus.

"Kalau di peraturan Pergub, ada salah satu pasal larangan untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP, itu sudah jelas. Kemudian orangtua juga gitu, di Pasal 33 dilarang untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP dan buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun," kata Asriyanto saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

 Buka Baju Tantang Berkelahi, Pengemudi Mobil Tabrak Polisi di Subang Hingga Tewas, Ini Kronologinya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved