Kabar Artis

Setahun di Prostitusi Karena Ketagihan Keuntungan Fantastis, Hana Hanifah Menangis: Saya Minta Maaf

Artis Hana Hanifah menangis membaca tulisan pada secarik kertas di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Artis Hana Hanifah menangis di Mapolrestabes Medan saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Artis Hana Hanifah menangis membaca tulisan pada secarik kertas di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).

Isi surat tersebut adalah permintaan maaf dirinya kepada orangtua, keluarga besar, dan seluruh warga Kota Medan.

Surat itu dampak diberikan oleh pengacaranya, Machi Achmad yang saat itu berdiri di sampingnya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pertama-tama saya meminta maaf kepada orang tuasaya dan kerabat saya, saya memohon maaf kepada seluruh warga kota medan," katanya dikutip dari TribunMedan, Rabu (15/7/2020).

Tak hanya meminta maaf, pemain FTV itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya.

"Dan saya berterima kasih bapak Kapolda Sumut, Kapolres dan Sat Reskrim yang menjaga saya saat di kota Medan dan tim penasehat hukum Bang Machk dan kak Putri status saya disini hanya sebagai saksi. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," sambung Hana Hanifah yang saat itu mengenakan jilbab biru dengan jaket hitam.

Setelah membaca surat tersebut, Hana Hanifah langsung pergi meninggalkan wartawan tanpa berkomentar.

Gandeng Reza Rahadian Sambil Pamer Cincin, Prilly Latuconsina: Tidak Pernah Menyangka Secepat Ini

Beberapa waktu lalu, artis cantik ini terciduk polisi di salah satu hotel di Medan bersama seorang pria.

Polisi kemudian menyelidiki keterlibatan artis cantik tersebut di dunia prostitusi online.

Hingga akhirnya, Polrestabes Medan melepaskan Hana Hanifah dan pria berinisial A yang ditemukan bersama sang artis di hotel.

Hana dan A menyandang status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Sementara R ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan pasal 2 undang-undang 21 tahun 2007.

Prilly Latuconsina Pamer Cincin Bareng Reza Rahadian, Rossa: Pasti Banyak Hati yang Kretek-kretek

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.

Selain R, Polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved